BENGKULU, BE – Warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu, Nusirwan Latief mengeluhkan pelayan pembuatan akta kenal lahir atau yang lazim disebut akta kelahiran. Pasalnya keinginannya bersama istri untuk naik haji terpaksa ditunda akibat mereka tidak bisa membuat akta kelahiran di Kota Bengkulu. “Untuk Walikota Bengkulu saya minta ditinjau ulang aturan di pencatatan sipil yang menolak menerbitkan akta kelahiran bagi yang lahir diluar Kota Bengkulu. Sementara saya ini bersama anak, cucu dan istri sudah puluhan tahun berdomisili di Kota Bengkulu ini,” ungkap Nusirwan Latief atau akrab di panggil Yok tersebut, kemarin. Nusirwan merasa dirinya seolah-olah telah dizalimi dengan adanya aturan yang menolak pembuatan akta kelahiran tersebut. Memang diakuinya bahwa dirinya bukanlah kelahiran Kota Bengkulu, namun hendaknya aturan tersebut dapat ditinjau ulang. Karena untuk orang-orang yang telah lanjut usia seperti dirinya maka kemungkinan untuk membuat akta kelahiran di daerah kelahiran sudah sulit dilakukan karena belum tentu bidan yang membantu saat proses kelahiran masih ada. “Kalau begini jelas saya dan istri mungkin para calon jemaah haji lainnya merasa diberatkan dengan aturan itu, masa niat suci seseorang untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci harus terganjal karena hal itu. Untuk itu saya minta solusinya baik dari walikota maupun dinas terkait,” urainya. Sementara itu, Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Widodo menanggapi keluhan tersebut kembali menjelaskan dimana seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu. Maka berdasarkan aturan yang berlaku saat ini untuk pembuatan akta kelahiran maka berdasarkan Rakernas tentang pendudukan dan pencatatan sipil yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan sesuai asas peristiwa seperti yang diatur pada pasal 27 Undang-undang No.23 Tahun 2006. \"Jadi diterapkannya pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 2006. Maka kita tidak bisa lagi memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar Kota Bengkulu,” jelasnya. Sedangkan terkait keluhan warga tersebut, Widodo tidak dapat mengakomodir hal itu,karena menurutnya aturan tersebut sifatnya nasional dan bukan domain mereka untuk melakukan perubahan. “Itu domainnya Depdagri kita hanya melaksanakan tugas sesuai aturan, namun kejadian ini nanti bisa kami jadikan bahan untuk disampaikan dalam Rakernas mendatang,” ungkap Widodo. (009)
Naik Haji Terganjal Akta Kelahiran
Senin 05-08-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB