BENGKULU, BE – Warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu, Nusirwan Latief mengeluhkan pelayan pembuatan akta kenal lahir atau yang lazim disebut akta kelahiran. Pasalnya keinginannya bersama istri untuk naik haji terpaksa ditunda akibat mereka tidak bisa membuat akta kelahiran di Kota Bengkulu. “Untuk Walikota Bengkulu saya minta ditinjau ulang aturan di pencatatan sipil yang menolak menerbitkan akta kelahiran bagi yang lahir diluar Kota Bengkulu. Sementara saya ini bersama anak, cucu dan istri sudah puluhan tahun berdomisili di Kota Bengkulu ini,” ungkap Nusirwan Latief atau akrab di panggil Yok tersebut, kemarin. Nusirwan merasa dirinya seolah-olah telah dizalimi dengan adanya aturan yang menolak pembuatan akta kelahiran tersebut. Memang diakuinya bahwa dirinya bukanlah kelahiran Kota Bengkulu, namun hendaknya aturan tersebut dapat ditinjau ulang. Karena untuk orang-orang yang telah lanjut usia seperti dirinya maka kemungkinan untuk membuat akta kelahiran di daerah kelahiran sudah sulit dilakukan karena belum tentu bidan yang membantu saat proses kelahiran masih ada. “Kalau begini jelas saya dan istri mungkin para calon jemaah haji lainnya merasa diberatkan dengan aturan itu, masa niat suci seseorang untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci harus terganjal karena hal itu. Untuk itu saya minta solusinya baik dari walikota maupun dinas terkait,” urainya. Sementara itu, Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Widodo menanggapi keluhan tersebut kembali menjelaskan dimana seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu. Maka berdasarkan aturan yang berlaku saat ini untuk pembuatan akta kelahiran maka berdasarkan Rakernas tentang pendudukan dan pencatatan sipil yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan sesuai asas peristiwa seperti yang diatur pada pasal 27 Undang-undang No.23 Tahun 2006. \"Jadi diterapkannya pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 2006. Maka kita tidak bisa lagi memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar Kota Bengkulu,” jelasnya. Sedangkan terkait keluhan warga tersebut, Widodo tidak dapat mengakomodir hal itu,karena menurutnya aturan tersebut sifatnya nasional dan bukan domain mereka untuk melakukan perubahan. “Itu domainnya Depdagri kita hanya melaksanakan tugas sesuai aturan, namun kejadian ini nanti bisa kami jadikan bahan untuk disampaikan dalam Rakernas mendatang,” ungkap Widodo. (009)
Naik Haji Terganjal Akta Kelahiran
Senin 05-08-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB