Naik Haji Terganjal Akta Kelahiran

Senin 05-08-2013,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu, Nusirwan Latief mengeluhkan pelayan pembuatan akta kenal lahir atau yang lazim disebut akta kelahiran.   Pasalnya keinginannya bersama istri untuk naik haji terpaksa ditunda akibat mereka tidak bisa membuat akta kelahiran di Kota Bengkulu. “Untuk Walikota Bengkulu saya minta ditinjau ulang aturan di pencatatan sipil yang menolak menerbitkan akta kelahiran bagi yang lahir diluar Kota Bengkulu.  Sementara saya ini bersama anak, cucu dan istri sudah puluhan tahun berdomisili di Kota Bengkulu ini,” ungkap Nusirwan Latief atau akrab di panggil Yok tersebut, kemarin. Nusirwan merasa dirinya seolah-olah telah dizalimi dengan adanya aturan yang menolak pembuatan akta kelahiran tersebut.  Memang diakuinya bahwa dirinya bukanlah kelahiran Kota Bengkulu, namun hendaknya aturan tersebut dapat ditinjau ulang. Karena untuk orang-orang yang telah lanjut usia seperti dirinya maka kemungkinan untuk membuat akta kelahiran di daerah kelahiran sudah sulit dilakukan karena belum tentu bidan yang membantu saat proses kelahiran masih ada. “Kalau begini jelas saya dan istri mungkin para calon jemaah haji lainnya merasa diberatkan dengan aturan itu, masa niat suci seseorang untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci harus terganjal karena hal itu.  Untuk itu saya minta solusinya baik dari walikota maupun dinas terkait,” urainya. Sementara itu, Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Widodo menanggapi keluhan tersebut kembali menjelaskan dimana seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu. Maka berdasarkan aturan yang berlaku saat ini untuk pembuatan akta kelahiran maka berdasarkan Rakernas tentang pendudukan dan pencatatan sipil yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan sesuai asas peristiwa seperti yang diatur pada pasal 27 Undang-undang No.23 Tahun 2006. \"Jadi diterapkannya pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 2006. Maka kita tidak bisa lagi memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar Kota Bengkulu,” jelasnya. Sedangkan terkait keluhan warga tersebut, Widodo tidak dapat mengakomodir hal itu,karena menurutnya aturan tersebut sifatnya nasional dan bukan domain mereka untuk melakukan perubahan. “Itu domainnya Depdagri kita hanya melaksanakan tugas sesuai aturan, namun kejadian ini nanti bisa kami jadikan bahan untuk disampaikan dalam Rakernas mendatang,” ungkap Widodo. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait