BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, SAg MPd mengatakan Zakat Fitrah yang diberikan oleh masyarakat kepada pengurus mesjid agar dapat disalurkan ke masyarakat penerima sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jangan sampai salah sasaran dalam penyalurannya. Dari laporan yang ia terima, disinyalir dengan alasan tertentu ada pengurus mesjid menjadikan Zakat Fitrah sebagai kas atau tabungan masjid. Sehingga masyarakat yang seharusnya menerima zakat fitrah justru tidak mendapatkannya. Menurut Gubernur Junaidi Hamsyah, dalam aturan hukum Islam penerima Zakat Fitrah ini adalah fakir, miskin, serta badan amil atau pengurus zakat dan bukan untuk masjid. Selain itu Zakat Fitrah tersebut diakui Gubernur, tidak boleh diberikan ke orang tua atau mertua, meskipun hidupnya dibawah garis kemiskinan. \"Apabila ada ditemukan hal demikian, berarti pemberian zakat fitrah haram dalam hukum Islam. Begitu juga dengan Zakat Mall kata Gubernur Junaidi, agar diberikan kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerima-nya,\" katanya. Ditambahkan Gubenur Bengkulu, pemberian Zakat Fitrah ini wajib hukumnya dalam Islam, dan sudah disampaikan kepada penerima sebelum dilakukannya Salat Idul Fitri. Dengan tujuan untuk lebih mensucikan diri dan harta, karena didalam harta seseorang masih ada hak orang lain (100)
Zakat Harus Tepat Sasaran
Senin 05-08-2013,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :