BENGKULU, BE – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencoret Caleg tersandung hukum dari pencalonan sudah final. Sehingga, upaya sejumlah Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diprediksikan bakal ditolak. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH. \"Kalau mereka (caleg) yang TSM itu kami masukkan kembali ke daftar caleg, berarti kami tidak konsiten dengan keputusan yang sudah kami keluarkan. Untuk itu, kami tidak akan mengembalikan beberapa caleg yang dicoret itu ke posisi awalnya masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara,\" kata Zainan, kemarin. Kendati sejumlah Caleg akan menggugat ke PTUN atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), tegas Zainan, tetap tidak diakomodir. Pihaknya yakin seratus persen pencoretan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka. \"Silahkan mau menggugat ke mana. Kami akan tetap mempertahankan hasil keputusan kami yang memiliki dasar hukum yang kuat ini. Disisi lain, pencoretan ini berdasarkan hasil konsultasi kami ke KPU RI, dan KPU RI memang menginstruksikan \" tantangnya. Menurutnya, pencoretan beberapa caleg tersebut beradasarkan analisa hukum yang jelas sesuai dengan Peratuaran KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) caleg yang pernah dihukum dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan didenda sekurang-kurangnya Rp 50 juta rupiah. Sementara caleg yang berasal dari penyelenggara KPU berdasarkan surat edaran KPU RI yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu sebelum 9 April 2013. \"Semuanya punya dasar, jika kami tidak mencoretnya dikhawatirkan kami yang dipermasalahkan oleh KPU RI,\" bebernya. Sementara itu, salah seorang caleg yang yang tidak terima dicoret, Okti Fitriani SPd MSi tetap akan munggugat KPU ke DKPP. Menurutnya, pencoretanya itu tidak berdasar. Ia pun optimis dapat memenangkan gugatan tersebut, sehingga statusnya dikembalikan sebagai caleg Gerindra Dapil SA dan SAM, Kabupaten Seluma.(400)
Gugatan Caleg TMS Bakal Ditolak
Minggu 04-08-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,15:51 WIB
Tembus Grand Final Liga DMD MNC TV, Karisma Bawa Nama Bengkulu ke Panggung Nasional
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:44 WIB
Empat Ruas Jalan di Mukomuko Direncanakan Dihotmix, Ini Perkembangan Terbarunya
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Terkini
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,15:16 WIB
Wagub Mian: Korupsi Harus Dicegah dari Keluarga, Gaya Hidup Hedonis Disorot
Selasa 20-10-2026,15:13 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB