PNS Tambah Libur, Sanksi Mengintai

Jumat 02-08-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs H Asnawi A Lamat MSi,  mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bengkulu agar tidak menambah libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan mulai 5 hingga 11 Agustus mendatang. Pasalnya, bagi pegawai yang menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. “Pegawai harus masuk sesuai jadwal libur. Kalau berani melanggar atau menambah libur di luar ketentuan, maka siap-siap saja diproses, sanksi akan kami siapkan. Kami tidak main-main, ini harus dipahami semua PNS supaya pelayanan tetap jalan sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah,” ucap Asnawi. Dia jug mengaku sudah mengeluarkans urat edaran kepada setiap dinas dan instansi. Dia mengatakan, pegawai yang bebas dari sanksi hanya yang sakit atau ada urusan lain lebih mendesak, dan bisa ditoleransi. Namun, untuk urusan lain sama sekali tidak diterima, apapun alasanya. “Kami tetap memberikan toleransi. Kalau misalnya tidak hadir karena urusan mendesak. Tapi, yang lain tidak ada ampun, harus diberikan sanksi,” ujarnya. Dia menambahkan, bahwa sanksinya berupa teguran serta penurunan pangkat jika memang terbukti melanggar. Hanya, tentu akan mengacu pada mekanisme yang berlaku. “Sanksi jelas yang akan diberikan, namun kami belum bisa tentukan seperti apa. Sebab, dalam pemberian sanksi harus melihat dulu berapa besar pelanggaran yang dilakukannya,” katanya. Sedang pegawai di RSUD M Yunus, Pemadam Kebakaran (Damkar) serta petugas kebersihan, tetap masuk meski PNS di instansi lain sudah diliburkan.  “Tidak liburkan karena menyangkut soal pelayanan. Mereka harus standby setiap waktu khsususnya di RSUD dan Pemadam karena sewaktu-waktu ada orang butuh pelayanan. Jadi, saya harap ini dapat dipahami supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya. Namun, dia menjelaskan, sistem penugasan di RSUD dan pemadam akan dilakukan secara bergantian. Hal ini agar semua dapat jatah libur, namun tidak seperti PNS yang ada di SKPD lain.  “Tetap ada libur diberikan. Tapi, liburnya secara bergantian supaya pelayanan tetap jalan. Sebab, kalau sekaligus diliburkan maka jelas pelayanan tidak akan jalan,”  tuturnya. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Drs Inzani uhammad  mengemukakan, pihaknya mendukung upaya Pemprov memberikan sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Menurutnya, libur yang telah diberikan selama lebaran sudah cukup sebenarnya, sehingga tidak ada alasan menambah. “Ini harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi wacana saja, lalu kemudian aplikasinya tidak ada,” cetusnya. Inzani  mengatakan perlunya pegawai masuk tepat waktu karen menyangkut pada persoalan pelayanan kepada warga, sehingga mereka tidak bisa menambah libur.  “Kalau dia tidak masuk dalam satu hari, bagaimana kira-kira pelayanan, kasian warga yang sudah membutuhkan. Makanya, perlu masuk tepat waktu, dan jika memang PNS menambah libur harus disanksi sebagai efekjera,” ujar legislator asal Partai Amanat Nasional ini. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait