Curi Motor, Warga Muhajirin Diciduk

Minggu 21-10-2012,11:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE -  Tak mau ketinggalan dengan  jajaran Satreskrim Polsek Selebar yang berhasil mengungkap 2 tersangka curanmor, Polsek Gading Cempaka juga berhasil mengungkap kasus serupa. Tersangkanya adalah Beniko (22), warga asal Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumsel yang ngekos di kawasan Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka.

Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra bernopol BD 7426 EG yang dicuri dari korban Widirsan (34) warga Kelurahan Kandang belum lama ini. Tersangka  berhasil diringkus sekitar pukul 23.00 WIB Kamis malam (18/10) di   Kabupaten Kepahiang saat akan menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya.

  Tersangka satu ini memiliki jaringan dengan tersangka curanmor yang telah terlebih dahulu ditangkap jajaran Polsek Selebar tersebut.

Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Mayndra Eka Wardana SIK mengatakan, sejauh ini polisi tengah mengembangkan TKP pencurian yang pernah dilakukan tersangka di Kota Bengkulu ini. \"Kasus masih akan kita kembangkan lagi. Hal itu bertujuan untuk mencari tersangka lain dan sepeda motor hasil dari kejahatan tersangka ini,\" ujar Mayndra.

Dikatakan Kapolsek, keberhasil penangkapan tersangka curanmor yang kerap merasahkan masyarakat Kota Bengkulu itu bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga di Kabupaten Kepahiang, jika ada tersangka yang akan menjualkan sepeda motor dengan harga yang sangat murah. Hanya saja ketika ditanyai surat-menyurat motor yang akan dijual itu, tersangka tak dapat menunjukannya.

Mengetahui keganjilan itu, warga langsung melapor ke Polres Kepahiang. Namun karena TKP-nya berada di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka, maka Polres Kepahiang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Gading Cempaka yang dalam waktu sekejap langsung meluncur ke Kepahiang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka.

\"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun penjara,\" terangnya.

Sementara itu, tersangka Beniko (22), mengaku jika dalam menjalankan aksinya, dirinya selalu mengunakan kunci liter T untuk merusak kunci stang kendaraan para korban yang tengah dalam keadaan terparkir. Setidaknya dirinya telah melancarkan aksi kejahatannya sekitar 7 kali. Uang hasil penjualan motor hasil curian itu digunakan oleh tersangka untuk membeli beras dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya.  \"Saya sangat menyesal dan kepada para korban saya minta maaf,\" ujar tersangka. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait