BENGKULU, BE - Setelah Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendapat gugatan dari 4 Caleg DPRD provinsi, kini giliran KPU Kota Bengkulu juga mengalami hal yang sama. Salah seorang caleg yang coret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari PDIP, Zulyan Orbayani SH. Gugatan Zulyan tersebut disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, kemarin (31/7). \"Surat keberatan dari Zulyan Orbayani sudah disampaikan kepada kami, selanjutkan surat tersebut akan kami bahas dulu,\" kata Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto kepada BE, kemarin. Ia mengemukakan, dalam surat keberatan tersebut, Zulyan mengklaim dirinya tidak pernah diancam diatas 5 tahun penjara, melainkan hanya dituntut 1 penjara dalam kasus DPRD gate saat menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2004-2009 lalu. Sebab itu, Zulyan merasa haknya sebagai warga negara diabaikan oleh KPU Kota Bengkulu. \"Dia tidak terima dan meminta kembali dimasukkan ke daftar calon sementara,\" ujar Sugiharto. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Panwaslu akan melemparkan persoalan tersebut ke Bwaslu Provinsi Bengkulu, mengingat sengketa pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. \"Surat tersebut kami bahas dulu dalam rapat pleno, selanjutkan kami serahkan Bawaslu untuk menyelesaikannya,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlisyah SPd MSi menyambut baik gugatan caleg PDIP tersebut. Menurutnya, langkah yang tepat jika seseorang merasa kebaratan untuk menggugat guna mencari keadilan. \"Silahkan saja menyampaikan ketidakpuasan ke Panwaslu,\" kata Darlinsyah. Kandati demikian, ia mengaku pencopretan Zulyan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, disebutkan bahwa yang bersangkutan dipidana penjara 1 sampai 20 tahun. \"Kami berkeyakinan bahwa keputusan kami sudah tepat, dan pencoretannya pun sudah melalui mekanisme yang ada,\" tegasnya. Selain itu, kata Darlinsyah, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu sebelum memutuskan hal tersebut, dan KPU provinsi pun menyampaikan tidak ada persoalan jika mencoret caleg yang terkasus korupsi. Dan KPU Provinsi juga melakukan hal yang sama, yakni mencoret caleg PPP, Ali Berti.(400)
KPU Kota Digugat
Kamis 01-08-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB