BENGKULU, BE - Setelah Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendapat gugatan dari 4 Caleg DPRD provinsi, kini giliran KPU Kota Bengkulu juga mengalami hal yang sama. Salah seorang caleg yang coret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari PDIP, Zulyan Orbayani SH. Gugatan Zulyan tersebut disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, kemarin (31/7). \"Surat keberatan dari Zulyan Orbayani sudah disampaikan kepada kami, selanjutkan surat tersebut akan kami bahas dulu,\" kata Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto kepada BE, kemarin. Ia mengemukakan, dalam surat keberatan tersebut, Zulyan mengklaim dirinya tidak pernah diancam diatas 5 tahun penjara, melainkan hanya dituntut 1 penjara dalam kasus DPRD gate saat menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2004-2009 lalu. Sebab itu, Zulyan merasa haknya sebagai warga negara diabaikan oleh KPU Kota Bengkulu. \"Dia tidak terima dan meminta kembali dimasukkan ke daftar calon sementara,\" ujar Sugiharto. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Panwaslu akan melemparkan persoalan tersebut ke Bwaslu Provinsi Bengkulu, mengingat sengketa pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. \"Surat tersebut kami bahas dulu dalam rapat pleno, selanjutkan kami serahkan Bawaslu untuk menyelesaikannya,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlisyah SPd MSi menyambut baik gugatan caleg PDIP tersebut. Menurutnya, langkah yang tepat jika seseorang merasa kebaratan untuk menggugat guna mencari keadilan. \"Silahkan saja menyampaikan ketidakpuasan ke Panwaslu,\" kata Darlinsyah. Kandati demikian, ia mengaku pencopretan Zulyan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, disebutkan bahwa yang bersangkutan dipidana penjara 1 sampai 20 tahun. \"Kami berkeyakinan bahwa keputusan kami sudah tepat, dan pencoretannya pun sudah melalui mekanisme yang ada,\" tegasnya. Selain itu, kata Darlinsyah, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu sebelum memutuskan hal tersebut, dan KPU provinsi pun menyampaikan tidak ada persoalan jika mencoret caleg yang terkasus korupsi. Dan KPU Provinsi juga melakukan hal yang sama, yakni mencoret caleg PPP, Ali Berti.(400)
KPU Kota Digugat
Kamis 01-08-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB