BENGKULU, BE - Setelah Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendapat gugatan dari 4 Caleg DPRD provinsi, kini giliran KPU Kota Bengkulu juga mengalami hal yang sama. Salah seorang caleg yang coret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari PDIP, Zulyan Orbayani SH. Gugatan Zulyan tersebut disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu, kemarin (31/7). \"Surat keberatan dari Zulyan Orbayani sudah disampaikan kepada kami, selanjutkan surat tersebut akan kami bahas dulu,\" kata Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto kepada BE, kemarin. Ia mengemukakan, dalam surat keberatan tersebut, Zulyan mengklaim dirinya tidak pernah diancam diatas 5 tahun penjara, melainkan hanya dituntut 1 penjara dalam kasus DPRD gate saat menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2004-2009 lalu. Sebab itu, Zulyan merasa haknya sebagai warga negara diabaikan oleh KPU Kota Bengkulu. \"Dia tidak terima dan meminta kembali dimasukkan ke daftar calon sementara,\" ujar Sugiharto. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Panwaslu akan melemparkan persoalan tersebut ke Bwaslu Provinsi Bengkulu, mengingat sengketa pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. \"Surat tersebut kami bahas dulu dalam rapat pleno, selanjutkan kami serahkan Bawaslu untuk menyelesaikannya,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlisyah SPd MSi menyambut baik gugatan caleg PDIP tersebut. Menurutnya, langkah yang tepat jika seseorang merasa kebaratan untuk menggugat guna mencari keadilan. \"Silahkan saja menyampaikan ketidakpuasan ke Panwaslu,\" kata Darlinsyah. Kandati demikian, ia mengaku pencopretan Zulyan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, disebutkan bahwa yang bersangkutan dipidana penjara 1 sampai 20 tahun. \"Kami berkeyakinan bahwa keputusan kami sudah tepat, dan pencoretannya pun sudah melalui mekanisme yang ada,\" tegasnya. Selain itu, kata Darlinsyah, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu sebelum memutuskan hal tersebut, dan KPU provinsi pun menyampaikan tidak ada persoalan jika mencoret caleg yang terkasus korupsi. Dan KPU Provinsi juga melakukan hal yang sama, yakni mencoret caleg PPP, Ali Berti.(400)
KPU Kota Digugat
Kamis 01-08-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Terkini
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB