BENGKULU, BE - Tahun ini pencairan tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan kualifikasi guru berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tak hanya itu saja pencairan Dan0a BOS, bantuan rehab, blok grand/DAK dan bantuan lain juga berpedoman pada Dapodik. \"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, mereka berhak menerima tunjangan. Untuk itu diharapkan para guru mengecek kebenaran data dirinya masing-masing. Apakah sudah mengisi data dengan benar. Apabila terjadi kesalahan dapat diperbaiki dengan membuka web P2TK,\" jelas PUMPK Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dispendik Provinsi Bengkulu, Sri Wahyuni SIP. Data ini diperoleh dari sekolah masing-masing, yang dilakukan oleh operator sekolah untuk melakukan proses pendataan profil sekolah, siswa dan guru melalui aplikasi dapodik. Data ini harus akurat, bila data tidak lengkap mengakibatkan tidak cairnya jenis tunjangan dan bantuan itu. Oleh karena itu pihak sekolah diminta untuk tidak mengabaikannya. Dengan dapodik maka secara otomatis guru dapat dinilai layak atau tidak mendapatkan tunjangan. Bahkan dengan dapodik dapat menghitung persentase rasio pendidik terhadap siswa disekolah. Seperti ada sekolah yang mengalami kekurangan guru yang mengakibatkan guru tidak memenuhi jam wajib mengajarnya 24 jam. \"Rajin-rajinlah mengapdate isi dapodiknya. Karena apabila tidak diperbaharui maka akan merugikan sekolah dan guru itu sendiri. Selain itu, dalam melakukan apdate data operator sekolah diminta untuk selalu didampingi oleh kepala sekolah. Kadang ada beberapa kolom isian yang tidak isi dikarenakan operator itu tidak tahu,\" ungkapnya. (128)
Tunjangan Berdasarkan Dapodik
Rabu 31-07-2013,19:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :