KOTA MANNA, BE - Pihak Kejaksaan Negeri Manna saat ini mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk menelusuri penggunaan dana Rp 2 M yang digunakan untuk menggugat UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur. Jika Senin kemarin Kejaksaan telah memanggil bendahara pembantu yakni Bustami SH, maka dalam waktu dekat kejaksaan akan meminta keterangan dari Kabag Adpem (Administrasi Pemerintahan ) Setkab BS, Drs Firmansyah. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Manna BS, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penyidik H Rizal HN SH kemarin. \"Kami mengagendakan usai hari raya Idul Fitri ini pemanggilan Kabag Adpem,\" katanya. Pemanggilan Kabag Adpem itu lantaran bertindak sebagai PPTK gugatan tapal batas. kata Rizal, selain memanggil Kabag Adpem, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam gugatan tapal batas itu, diantaranya Kabag keuangan Pemda BS Budiman Hamid SE Msi, dan saksi lainnya. \"Setiap yang terlibat dalam pelaksanaan gugatan tapal batas akan kami mintai keterangan sehingga akan jelas penggunaan dana tersebut serta sumber dananya,\" terangnya. Sekedar mengingatkan pada APBD 2012 lalu pemda BS telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 Milyar untuk menggugat tapal batas. Dari dana itu sekitar Rp 968 juta digunakan untuk membayar pengacara. Sedangkan sisanya untuk operasional tim. (369).
Kabag Adpem Diperiksa Usai Lebaran
Rabu 31-07-2013,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :