JAKARTA, BE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas pelayanan ekonomi akan terjadi pada H-10 Idul Fitri. Kenaikan tarif yang diperbolehkan sebesar 30 persen dari tarif normal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 64/2013.
Ia menjelaskan, pada hari ramai (peak season) bus diperbolehkan menaikan tarif maksimal sebesar 30 persen dari harga normal.
Sedangkan pada hari sepi (low season), bus dapat menurunkan tarif tidak lebih dari 20 persen untuk mencegah terjadinya perang harga.
‘’Kenaikan tarif tersebut diperkirakan akan naik serentak saat H-10 Idul Fitri,’’ kata Suroyo.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa peraturan kenaikan tarif bus tersebut untuk mencegah adanya kenaikan tarif bus yang tidak terkendali.
‘’Peraturan ini akn melindungi konsumen dari penerapan tarif yang sembarangan,’’ ujarnya.
Meski telah diberlakukan peraturan kenaikan tarif maksimal menjelang hari raya, bukan berarti tidak ada Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan tarif sembarangan.
Dalam hal ini, Suroyo meminta agar masyarakat melapor ke Dinas Perhubungan atau
Kepolisian apabila menemukan PO yang menerapkan tarif di luar ketentuan. ‘’Pasti akan kami tindak tegas PO yang menaikkan tarif di luar ketentuan, kami juga sudah bekerjasama dengan Polri,’’ ujarnya.
Tidak Naik
Sementara itu sebelumnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum.
“Tidak ada kenaikan tarif angkutan menjelang lebaran tahun ini,” tegas Sekretaris Dishubkominfo, Drs Budi Djatmiko.
Keputusan tidak menaikkan ongkos angkutan itu kata Djatmiko, disebabkan belum lama ini pemerintah sudah menaikkan tarif angkutan sebagai kompensasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga tidak dibenarkan lagi menaikkan ongkos dalam waktu yang bersamaan. Kendati demikian, jika ada angkutan yang tetap ingin menaikkan ongkos, pemerintah pun tidak melarangnya.
“Menteri Perhubungan telah memutuskan bahwa kenaikan ongkos maksimal hanya 20 persen, jadi boleh saja dinaikkan menjelang lebaran ini, asal tidak melebihi dari 20 persen tersebut,” terangnya.
Untuk menghindari agen atau loket angkutan umum menaikkan ongkos secara sepihak, Djatmiko meminta semua elemen masyarakat dan media massa yang ada di daerah ini untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada loket yang menaikkan harga, diharapkan melapor ke Dishubkominfo Provinsi Bengkulu.
“Ada sanksi jika kenaikannya melebihi keputusan Menteri Kominfo tersebut. Jika kenaikannnya masih dibawah 20 persen, maka itu wajar-wajar saja dan tidak dikenakan sanksi bagi loket atau agen yang menerapkannya,” imbuh Djatmiko.(400/**)