PUT, BE - Sy (33) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Berkas perkara penyidikan atas perbuatan bejat Sy, melakukan perkosaan terhadap anak tirinya Kuntum (11) -nama samaran- telah rampung atau P 21. Sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Senin (29/7). Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek PUT, Iptu. Yosril Regama, SH mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 Subsidair 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindangan Anak. \"Perbuatan tersangka dinilai telah menghancurkan masa depan seorang korban yang masih anak-anak. Kami menjeratnya dengan pasal terberat. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Yosril. Sebagaimana diketahui, Sy dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tidak lain ibu kandung Kuntum, ke Polsek PUT pada pertengahan Juni 2013 lalu. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Tim Buru Sergap Polsek PUT langsung menciduk pelaku pencabulan anak tiri korban di kediamannya tanpa melakukan pelawanan. Kejadian pemerkosaan anak dibawah umur tersebut terjadi di petalangan perkebunan Kasie, sewaktu ibu kandung korban tidak ada di pondok. Karena aksinya tidak ketahuan, perlakuan serupa yang tidak layak dicontoh tersebut dilakukan pelaku berulang kali, dengan ancaman sehingga korban tidak berani untuk melapor. Setelah hampir 2 tahun menahan rasa sakit hati, barulah korban menceritakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban kepada ibu kandungnya. Kepala Desa Bukit Batu, Herman kepada Bengkulu Ekspress mengatakan, pelaku bukan warganya, namun pendatang dari luar Desa Bukit Batu, lalu menikah dengan ibu korban yang telah menjanda. \"Pelaku belum terdata sebagai warga kita, KTP pelaku masih beralamat di Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kami menyesalkan peristiwa ini terjadi dan menimpa warga kami,\" ungkap Kades. (999)
2 Tahun Cabuli Anak Tiri
Selasa 30-07-2013,19:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :