BENGKULU,BE- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melanjutkan penyidikan dugaan kasus korupsi pada proyek penahan gelombang milik Administrasi Pelabuhan (Adpel) Bengkulu. Kemarin, Penyidik memeriksa 2 panitia lelang proyek penahan gelombang tersebut. Yakni Ansori dan Aprion, mereka diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi, Kompol Ramon Zamora,G.S.Ik mengungkapkan, kedua panitia tersebut diperiksa terkait penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan pada proyek breakwater (penahan gelombang) milik Adpel Pulau Baai senilai Rp 14 miliar. ”Kita memangil keduanya masih dalam kapasitas saksi dalam kasus proyek adpel ini. Saksi pertama kalinya kita periksa,\"ujar Ramon pada sejumlah wartawan kemarin. Kasubdit III ini mengungkapkan, sekarang ini masih fokus menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi. \"Panita Adpel ini kita periksa 5 orang, dan ini masih dua orang saksi. Besok jika tidak ada halangan kita memangil saksi lagi,\"ungkapnya. Ramon menambahkan belum bisa menaksir kerugian negara atas penyimpangan proyek Adpel tersebut. Pasalnya saat masih memeriksa saksi. \"Kalau dilihat dari lapangan proyek ini kerugiannya lebih dari Rp 1 miliar. Untuk tersangkanya ini pasti ada, tapi kita belum bisa memastikan siapa,\"jelas Ramon. (618)
Dua Panita Adpel Diperiksa
Selasa 30-07-2013,10:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :