CURUP, BE - Tahun ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong kembali menerima laporan, terkait temuan buruh yang tidak mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR). Hal itu diungkap Kadis Sosnakertrans RL Bambang Irawan SH melalui Kabis Tenaga Kerja Ismed Agoes kepada wartawan, Minggu (28/7). \"Setiap tahun kita membuka posko pengaduan buruh yang tidak mendapatkan THR yang menjadi hak mereka, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka,\" tegas Ismed. Dijelaskan Ismed, pihaknya siap membantu memperjuangkan THR para buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ditambahkan Ismed, THR bagi buruh atau karyawan swasta di Rejang Lebong pihaknya berpatokan dengan surat edaran dari Kementerian Sosial Tenaga Kerja Republik Indonesia. “Sudah kita edarkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di RL ini. kami hanya meneruskan surat edaran dari Mensosnaker Jakarta mengenai ketentuan THR dan besarannya bagi para buruh,” ujarnya. Dijelaskan Ismed, besara THR tergantung dengan masa kerja buruh atau karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.04/MEN/1994. Misalnya, jika sang buruh atau karyawan baru bekerja selama 4 bulan maka akan mendapatkan 4/12 x upah 1 bulan. “Tetapi jika masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih maka besaran THR yang di dapat sebesar 1 bulan gaji atau upah,” ujar Ismed. Diharapkan, sambung Ismed, dengan adanya ketentuan tersebut dapat membantu para karyawan dan buruh yang ada di RL. Sedangkan untuk pelaku usaha dihimbau agar mentaai ketentuan tersebut. “Surat edaran itu sudah kami edarkan pada minggu kedua pelaksanaan Ramadhan 1434 H lalu. THR wajib dibayarkan oleh pelaku usaha agar tercipta suasana kerja yang baik dan harmonis,” ujar Ismed. (999)
Laporkan! Jika Tak Dapat THR
Senin 29-07-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Terkini
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Jumat 24-04-2026,16:15 WIB