CURUP, BE - Tahun ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong kembali menerima laporan, terkait temuan buruh yang tidak mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR). Hal itu diungkap Kadis Sosnakertrans RL Bambang Irawan SH melalui Kabis Tenaga Kerja Ismed Agoes kepada wartawan, Minggu (28/7). \"Setiap tahun kita membuka posko pengaduan buruh yang tidak mendapatkan THR yang menjadi hak mereka, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka,\" tegas Ismed. Dijelaskan Ismed, pihaknya siap membantu memperjuangkan THR para buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ditambahkan Ismed, THR bagi buruh atau karyawan swasta di Rejang Lebong pihaknya berpatokan dengan surat edaran dari Kementerian Sosial Tenaga Kerja Republik Indonesia. “Sudah kita edarkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di RL ini. kami hanya meneruskan surat edaran dari Mensosnaker Jakarta mengenai ketentuan THR dan besarannya bagi para buruh,” ujarnya. Dijelaskan Ismed, besara THR tergantung dengan masa kerja buruh atau karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.04/MEN/1994. Misalnya, jika sang buruh atau karyawan baru bekerja selama 4 bulan maka akan mendapatkan 4/12 x upah 1 bulan. “Tetapi jika masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih maka besaran THR yang di dapat sebesar 1 bulan gaji atau upah,” ujar Ismed. Diharapkan, sambung Ismed, dengan adanya ketentuan tersebut dapat membantu para karyawan dan buruh yang ada di RL. Sedangkan untuk pelaku usaha dihimbau agar mentaai ketentuan tersebut. “Surat edaran itu sudah kami edarkan pada minggu kedua pelaksanaan Ramadhan 1434 H lalu. THR wajib dibayarkan oleh pelaku usaha agar tercipta suasana kerja yang baik dan harmonis,” ujar Ismed. (999)
Laporkan! Jika Tak Dapat THR
Senin 29-07-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB