TUBEI,BE - Selain menunaikan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat bagi yang mampu. Tahun ini Kementrian Agama Kabupaten Lebong telah menetapkan bagi yang ingin membayar zakat Fitrah yakni beras 10 canting atau uang sebesar RP 20.000. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs H Tasri Ma kepada wartawan kemarin.
\"Untuk zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan yakni sebanyak 10 canting beras atau uang senilai Rp 20.000, \" Jelas Tasri.
Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat ke setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Lebong mengenai pembayaran zakat tersebut. Setelah itu baru nanti pihak KUA yang akan menyampaikannya ke setiap Masjid di wilayahnya masing-masing. \"Kemudian setiap masjid nantinya akan dibentuk panitia penerimaan zakat. Untuk pembayaran Zakat tersebut sudah bisa dilakukan sekitar satu minggu menjelang hari raya idul Fitri 1434 H mendatang,\" kata Tasri.
Ditambahkannya, hasil dari zakat ini langsung akan di bagikan pihak panitia penerimaan zakat masing-masing masjid kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya. \"Zakat yang terkumpul nantinya akan segera dibagiakan satu hari sebelum hari raya Idul fitri oleh pihak panitia masing-masing yang tentunya lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut,\" pungkas Tasri.(777)