PINO RAYA, BE – Tidak terima karena kalah di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan mengenai tapal batas antara BS dengan Kaur dan BS dengan Seluma, membuat sejumlah warga BS menolak kepulangan rombongan Bupati BS ke Kabupaten BS.
Mereka mengklaim kekalahan itu karena Pemkab BS dalam hal ini Bupati BS H Reskan E Awaludin SE dan Tim Tapal Batas tidak serius memperjuangkan tapal batas BS dengan Kaur dan Seluma.
Bahkan wargapun menilai jika selama ini tim dan Bupati BS terkesan hanya menghambur-hamburkan dan menghabiskan uang Rp 2 M dari APBD BS.
Sebagai bentuk protes tersebut, sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB perwakilan warga yang mengatasnamakan warga Bengkulu Selatan memasang spanduk yang berisikan penolakan kepulangan Bupati dan rombongan di daerah perbatasan dengan Kabupaten Seluma tepatnya di daerah SMKN 2 Bengkulu Selatan di Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
\"Karena tidak mampu memperjuangkan tapal batas, maka kami menolak bupati beserta rombongan tim tapal batas kembali ke BS, \" kata Anto, salah satu perwakilan warga BS usai pemasangan spanduk kemarin.
Spanduk yang dipasang itu berukuran 1 meter x 6 meter melintang di atas jalan. Sehingga siapun yang melintas di jalan raya itu dari arah Kota Bengkulu dapat melihat spanduk tersebut serta membaca tulisannya.
Isi dari spanduk yakni \"Kami warga Bengkulu Selatan menolak kedatangan Bupati yang telah menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2 Miliar untuk tapal batas Seluma Manna Kaur\".
Anto menambahkan, dia dan warga Bengkulu Selatan lainnya telah sepakat untuk tidak mau lagi dipimpin oleh H Reskan E Awaludin SE sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Bahkan ia megimbau H Reskan E Awaludin SE dengan suka rela mengundurkan diri dari jabatan Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban tidak mampu memperjuangkan tapal batas BS dengan kedua kabupaten pemekaran tersebut.
\"Kami berharap H Reskan E Awaludin SE mundur dari jabatan sebagai Bupati sebagai konskuensi gagalnya memperjuangkan tapal batas yang telah menghabiskan dana Rp 2 milyar,\" imbaunya.
Disisi lain, setelah kalah di Mahkamah Konstitusi, Pemkab BS akan mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan titik koordinat batas wilayah.
Karena menurut Kabag Humas pemda BS Drs Azen House didampingi pengacara Tapal Batas Pemda BS di MK Zainudin Faru SH kemarin, dalam putusan hakim MK tidak disebutkan titik koordinat batas wilayah. Jika tidak ada kepastian batas wilayah, ditakutkan akan menimbulkan konflik batas wilayah antara BS dengan Kaur dan BS dengan Seluma.
\"Saat ini kami sedang merencanakan untuk mengajukan permohonan penetapan titik koordinat batas wilayah ke Mendagri,\" katanya.
Ditambahkannya, jika permohonan Pemkab BS terkait penetapan batas wilayah tidak juga dikabulkan Mendagri, maka ke depannya dapat menjadi sumber konflik. Terlebih lagi Kaur dan Seluma akan memasang gapura di perbatasan dengan Kabupaten BS.
\"Jika permohonan Pemkab BS tetap ditolak Menteri Dalam Negeri, maka Pemkab BS akan menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),\" ancam A Zen House.(369)