JAKARTA, BE - Selain libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah memberikan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga hari, yakni, 5-7 Agustus. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti. ‘’Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,’’ tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. Agung menilai, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambahkan dengan libur Idul Fitri sudah lebih dari cukup. ‘’Itu sudah lebih dari sepekan,’’ ungkapnya. Penetapan cuti bersama Idul Fitri bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5/2012. Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Idul Fitri. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas. Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Idul Fitri sudah cukup panjang. ‘’Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik,’’ katanya kemarin. Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak perlu menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada 12 Agustus. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup. ‘’Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang tidak ada permohonan penangguhan,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono. Batas akhir pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor: 4/1994 ditetapkan H-7 Idul Fitri. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8 Agustus, berarti batas akhir pencairan THR adalah 1 Agustus. Jika ditarik dua bulan ke belakang, berarti masa permohonan penangguhan pembayaran THR paling lambat 31 Mei. Tahun lalu Kemenakertrans menerima permohonan penangguhan pembayaran THR dari 28 perusahaan.(**)
Cuti Bersama Idul Fitri 5-7 Agustus
Kamis 25-07-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB