JAKARTA, BE - Selain libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah memberikan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga hari, yakni, 5-7 Agustus. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti. ‘’Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,’’ tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. Agung menilai, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambahkan dengan libur Idul Fitri sudah lebih dari cukup. ‘’Itu sudah lebih dari sepekan,’’ ungkapnya. Penetapan cuti bersama Idul Fitri bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5/2012. Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Idul Fitri. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas. Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Idul Fitri sudah cukup panjang. ‘’Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik,’’ katanya kemarin. Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak perlu menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada 12 Agustus. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup. ‘’Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang tidak ada permohonan penangguhan,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono. Batas akhir pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor: 4/1994 ditetapkan H-7 Idul Fitri. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8 Agustus, berarti batas akhir pencairan THR adalah 1 Agustus. Jika ditarik dua bulan ke belakang, berarti masa permohonan penangguhan pembayaran THR paling lambat 31 Mei. Tahun lalu Kemenakertrans menerima permohonan penangguhan pembayaran THR dari 28 perusahaan.(**)
Cuti Bersama Idul Fitri 5-7 Agustus
Kamis 25-07-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB