JAKARTA, BE - Selain libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah memberikan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga hari, yakni, 5-7 Agustus. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti. ‘’Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,’’ tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. Agung menilai, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambahkan dengan libur Idul Fitri sudah lebih dari cukup. ‘’Itu sudah lebih dari sepekan,’’ ungkapnya. Penetapan cuti bersama Idul Fitri bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5/2012. Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Idul Fitri. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas. Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Idul Fitri sudah cukup panjang. ‘’Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik,’’ katanya kemarin. Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak perlu menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada 12 Agustus. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup. ‘’Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang tidak ada permohonan penangguhan,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono. Batas akhir pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor: 4/1994 ditetapkan H-7 Idul Fitri. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8 Agustus, berarti batas akhir pencairan THR adalah 1 Agustus. Jika ditarik dua bulan ke belakang, berarti masa permohonan penangguhan pembayaran THR paling lambat 31 Mei. Tahun lalu Kemenakertrans menerima permohonan penangguhan pembayaran THR dari 28 perusahaan.(**)
Cuti Bersama Idul Fitri 5-7 Agustus
Kamis 25-07-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,09:30 WIB
Perantau Semende di Bengkulu Peringati Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan Rasulullah
Senin 07-09-2026,11:30 WIB
Musim Kemarau Belum Usai, Ini Tips Menjaga Tubuh agar Tidak Mudah Sakit
Senin 07-09-2026,11:37 WIB
Mata Sering Kering dan Perih? Ini Kebiasaan yang Bisa Jadi Penyebabnya
Senin 07-09-2026,11:24 WIB
Sering Begadang? Ini Cara Memulihkan Kondisi Tubuh agar Tetap Fit
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Terkini
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,16:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Targetkan 130 Tapping Box Terpasang hingga Akhir 2026
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Senin 07-09-2026,16:00 WIB