RATU SAMBAN, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE, menginstruksikan kepada seluruh pejabat kota di bawah jajaranya untuk menolak dan tidak menerima bingkisan lebaran atau dikenal dengan parcel. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Sekretariat Pemda Kota, Drs Almizan saat jumpa pers, kemarin. Dijelaskan Almizan, seperti diketahui larangan menerima parcel mengacu pada undang-undang UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan PNS dilarang menerima pemberian dalam arti luas, yaitu berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan termasuk parcel. Kemudian sebelumnya telah diinstruksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk surat edaran yang memerintahkan seluruh pejabat pemerintah daerah untuk tidak menerima parcel lebaran, dan Pemda akan mengawasi jajaranya yang menerima parcel. Dikatakan Almizan, larangan menerima parcel selain telah menjadi instruksi dari KPK, juga bentuk konsisten walikota dalam menolak menerima hadiah dalam bentuk apapun menjelang hari raya lebaran mendatang. Larangan tersebut meliputi penerimaan parcel dari kepala SKPD maupun pemberian parcel kepada pegawai negeri sipil (PNS), kemudian SKPD menerima dari mitranya. Dicontohkan Almizan seperti di Dinas PU, di sana itukan banyak konsultan sebagai pihak ketiga, terindikasi mereka memberikan bingkisan sebagai ucapan terima kasih, dan didalamnya bisa saja diselipkan amplop atau lainya. Selain itu pemberian baik dari PNS bawahan kepada atasan, maupun atasan kepada bawahan, semua tidak boleh menerima atau memberi parcel. Prinsipnya semua tidak boleh, sebab pada umumnya sesuatu yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme biasanya berasal dari bawahan ke atasan atau sebaliknya. \'\'Intinya walikota tidak memperbolehkan menerima bingkisan atau dalam bentuk apapun, terkecuali bingkisan dari sanak famili atau kerabat yang tidak ada hubunganya dengan kedudukan dan bersifat silaturahmi, itu tidak apa-apa,\" katanya. Dijelaskan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemkot ini, jika dalam realisasinya ke depan ditemukan pejabat atau PNS kota Bengkulu yang kedapatan menerima bingkisan parcel atau hadiah lainnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang indisiplioner PNS. Sanksinya sesuai ketentuan kepegawaian, bahkan terbesar sanksi dalam bentuk pencopotan jabatan. \"Dalam Bentuk PP saja disanksi apalagi kalau sudah menyangkut kategori gratifikasi, ada ketentuan tersendiri berdasarkan undang-undang yang mengaturnya,” jelasnya. Dalam kaitan itu, pemerintah kota akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran PNS di lingkungan Pemkot, termasuk menggandeng SKPD atau Inspektorat, namun sepenuhnya pengawasan diberikan masing-masing pribadi PNS. “Pengawasannya kita lakukan secara internal person, namun kita juga melakukan pengawasan bekerjasama dan berkoordinasi dengan SKPD masing-masing,\" katanya. (247)
Pejabat Dilarang Terima Parcel
Kamis 25-07-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Senin 21-09-2026,09:30 WIB
Hadapi Dampak El Nino, Kementerian PU Tangani Karhutla dan Kekeringan di 3 Provinsi
Terkini
Senin 21-09-2026,20:25 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U-15
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Senin 21-09-2026,16:08 WIB