Istri Kermin Dituntut 6 Bulan

Rabu 24-07-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dengan Suastini, istri Kermin, terduga gembong narkoba sebagai terdakwanya. Tidak hanya istri Kermin, PN juga menyidang Lauther Fabello, anak Kermin. Dihadapan Majelis hakim, Istri Kermin sempat menangis ketika mendengar tuntutan jaksa padanya selama 6 bulan kurungan penjara. “Tindakan polisi yang langsung memblokir semua tabungan kami di bank, membuat kesusahan ekonomi. Selain itu pasca penggeledahan polisi di rumah kami itu juga menyebabkan trauma mendalam bagi kami. kami sama sekali tidak tahu tentang barang berupa Sabu-sabu yang ditemukan di rumah kami itu. Kami hanya minta majelis hakim selalu istiqomah, dan bisa menilai mana yang benar dan salah,” kata terdakwa Suastini sembari menangis. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan Ahmad Mazola SH. JPU juga menjatuhkan tuntutan 5 bulan kepada anak Kermin, Fabello. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah melakukan perbuatan atau pemufakatan jahat melawan hukum, menyimpan, memilik, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa pada 4 April 2013 di rumah Kermin (berkas terpisah), telah terjadi transaksi narkoba. Lalu polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Didalam kamar yang ditunggui terdakwa Suastini dan suaminya Kermin ditemukan 1 paket sabu-sabu, tepatnya diatas jendela kamar. Kemudian empat paket sabu lagi ditemukan dibalut tisu dibelakang Dispenser kamar terdakwa Suastini. Selain itu ditemukan pula plastic bening yang cukup banyak yang biasa dipakai untuk membungkus sabu. Lalu ditemukan lagi 2 bungkus sabu diatas lemarin makan,dimana terdakwa I dan terdakwa II tepat berada disitu pada saat penggeledahan berlangsung. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait