KERKAP, BE - 53 orang warga Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap yang terdata sebagai penerima BLSM, dua diantaranya sudah dicoret. Mereka itu Kabri (45) namanya dicoret dan digantikan dengan Darya (40), pencoretan yang dilakukan pihak desa karena Kabri telah meninggal. Satunya lagi Rifai (38) digantikan dengan Dahlan (50), pergantian atau pencoretan itu karena Rifai terdata di dua desa yakni Desa Simpang Ketenong dan Desa Lubuk Pendam karena sudah pindah. Sekdes Simpang Ketenong,Hamidin, membenarkan adanya pencoretan nama tersebut . Menurutnya data pertama lalu hanya kesalahpahaman dan kurang ketelitian. Mengetahui kesalahan itu, langsung dilakukan pencoretan dan penggantian. \"Sebenarnya desa kami ini masih ada lagi yang seharusnya menerima tapi kuotanya tidak cukup. Sedangkan yang dua penerima BLSM ini sudah dicek dan diganti,\" ujarnya. Meski BLSM hanyalah bersifat sementara, namun dalam penyalurannya diharapkan harus tepat sasaran. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan di masyarakat ataupun polemik akibat penyaluran bantuan itu. \" Kita harapkan ada penambahan kuota, karena masih banyak warga kurang mampu belum tersentuh bantuan ini,\" kata Hamidin. (117)
Dua Penerima BLSM Dicoret
Selasa 23-07-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB