TUBEI, BE - Setelah menetapkan empat orang yang diamankan dari tambang pengolahan limbah emas di Kecamatan Bingin Kuning menjadi tersangka, Senin (22/7) kemarin Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Bambang ASB SSos sebagai saksi terkait masalah perizinan aktivitas pengolahan limbah dari 4 orang yang diamankan polisi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kepala KPT tersebut diperiksa penyidik mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain melalui Kanit Tipiter Bripka Haryono kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait persoalan izin tambang yang beroperasi.
\"Dari hasil pemeriksaan, pihak KPT mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pengolahan hasil tambang tersebut,\" jelas Haryono.
Ia juga mengatakan, setelah ini pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebong serta Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong terkait persoalan tersebut. \"Kita juga nanti akan mempertanyakan terkait rekomendasi izin pertambangan serta Amdal terhadap pengolahan aktivitas limbah tambang emas tersebut. Untuk pemeriksannya akan kita lakukan dalam waktu dekat,\" kata Haryono.
Terpisah, Kepala KPT Bambang ASB SSos saat dikonnfirmasi wartawan mengatakan jika pihaknya memang tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas pengolahan hasil tambang tersebut.
\"Kita tidak pernah mengeluarkan izin soal itu, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), HO maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak pernah kita keluarkan,\" singkatnya.(777)