Akte Palsu Dibuat Oknum PNS Dukcapil

Selasa 23-07-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Temuan akte kelahiran palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) langsung ditindaklanjuti oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong (RL). Senin (22/07), polisi setidaknya telah memeriksa 7 orang warga yang yang menjadi korban penerbitan akte palsu di ruang unit pidana umum satuan Reskrim Polres RL. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo kepada wartawan membenarkan terkait pemeriksaan sejumlah korban penerbitan akte kelahiran tersebut. \"Dari keterangan korban, akte kelahiran tersebut keluarkan oleh oknum PNS pada Dinas Dukcapil) RL. Akte ini blankonya asli tetapi nomor register yang tercantum serta tanda tangan pejabat yang berwenang di duga palsu. Saat akan dilegalisir tidak masuk dalam daftar bank data server Dukcapil sehingga merugikan pemiliknya,” ujar Margopo. Dijelaskan Margopo, modus penerbitan akte kelahiran palsu ini dengan cara pelaku menawarkan jasa pembuatan akte kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun tanpa harus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Curup sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. “Tetapi saat akta ini akan dilegalisir oleh warga, akta tersebut ternyata tidak masuk di dalam server bank data,” ujar Margopo. Dalam waktu dekat, sambung Margopo, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS yang diduga melakukan dugaan pembuatan dan pengeluaran akte palsu tersebut. “Kami segera akan menyelesaikan untuk mengambil keterangan dari warga yang menjadi korban. Bagi warga RL lain, yang merasa telah menjadi korban pembuatan akte palsu tersebut diharapkan untuk memberitahu polres RL,” ujar Margopo.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait