Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari

Selasa 23-07-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU- Setelah belum lama ini anak sekolah menikmati libur panjang kenaikan kelas, sekolah di Kota Bengkulu akan kembali menikmati libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijiriah. Libur ini akan berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 15 Agustus mendatang. Kalangan pendidik maupun pelajar diharapkan dapat memanfaatkan masa libur panjang itu dengan sebaik-baiknya. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Drs. Anwar Buadin, MPd mengatakan, pelaksanaan libur panjang hari raya Idul Fitri hampir sama seperti tahun sebelumnya. \"Pelaksanaan libur sekolah itu mulai 1 Agustus sampai 15 Agustus. Dan pada tanggal 16 Agustus anak sekolah mulai masuk kembali. Karena pada 17 Agustus kan ada upacara ditiap sekolah maupun kantor. Jadi total liburnya kurang lebih selama 2 minggu,\"ujar Anwar Buadin. Ditambahkan Anwar, hari pertama masuk sekolah usai libur panjang, ditetapkan pada hari 16 Agustus Mendatang. Diharapkan pelaku pendidikan di Kota Bengkulu, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah melakukan aktivitasnya seperti biasa. Dan jam masuk sekolah pun kembali normal, seperti sebelumnya. \"Para guru hendaknya juga memberikan tugas kepada muridnya selama liburan. Dan mengingat waktu libur yang diberikan cukup panjang. Tidak boleh ada menambah libur. Kalau tidak masuk tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya,\"jelas Anwar. Sementara itu terpisah Asisten III Pemda Kota Bengkulu, Ir. Fachriza, MM mengatakan, pelaksanaan hari libur untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemda Kota Bengkulu, tetap mengacu dengan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara No. 5 Tahun 2012, 06/MEN/VII/2012 dan SKB/06/MEN/VII/2012 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 850/427/B./2012 tentang Libur Hari Besar dan Cuti Bersama PNS. \"Jadi karena kita lima hari kerja sama dengan provinsi, kalau libur mulainya dari tanggal 5 Agustus sampai 7 Agustus cuti bersama. Sedangkan 8 Agustus dan 9 Agustus libur lebaran. Diketahui 3 Agustus - 4 Agustus merupakan hari Sabtu dan Minggu, jadi memang tidak masuk kerja. Termasuk 10 Agustus - 11 Agustus, juga hari Sabtu - Minggu,\"terang Fachriza saat ditemui diruangannya. Fachriza menghimbau, selama libur panjang tersebut, diharapkan ketika masuk nanti tidak ada PNS yang bolos tanpa keterangan. Sebab pihaknya nanti sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai akan ada sanksinya. \"Nanti kita akan cek satu persatu absennya tiap SKPD. Yang jelas sesuai dengan PP No. 53 Disiplin pegawai yang akan kita terapkan, bagi kedapatan PNS yang bolos kerja,\" tukasnya.(new)
Tags :
Kategori :

Terkait