JAKARTA - Kejaksaan Agung merilis data jumlah jaksa nakal yang dihukum karena berbagai pelanggaran disiplin maupun pidana. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, sampai pertengahan tahun 2013, sudah 80 jaksa yang dikenai sanksi.
\"Sampai sekarang 80-an kita tindak. Ini (penindakan) akan terus berlanjut. Lambat laun pasti akan selesai semua,\" kata Basrief di Jakarta, Senin (22/7).
Namun, ia tak merinci jumlah jaksa yang dipecat atau terkena sanksi berat seperti penurunan pangkat. Hanya ditegaskannya bahwa pihaknya terus memeriksa laporan yang masuk ke bagian pengawasan (JAM Was).
Disebutkan, hingga Juni 2013 telah masuk 550 laporan pengaduan. Dari angka itu, 114 laporan di antaranya berhasil diselesaikan.
Berdasarkan kesimpulan bidang pengawasan Kejagung, lanjut Basrief, dari 114 laporan yang telah diteliti tersebut hanya 29 laporan terbukti, sedangkan 115 lainnya tak terbukti. Dengan penerapan pengawasan melekat (Waskat) yang lebih ketat, diharapkan penyimpangan dari para jaksa nakal bisa diantisipasi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat pada kejaksaan bisa terus meningkat.
Sepanjang tahun 2012, secara nasional kejaksaan telah menindak 297 anggota. Rinciannya, sebanyak 188 merupakan jaksa sedangkan 109 lainnya adalah pegawai Tata Usaha (TU). Dari jumlah itu, 57 jaksa kena sanksi displin tingkat berat, sementara pegawai TU sebanyak 41 orang.(pra/jpnn)