CURUP, BE - Pansus pemilihan wakil bupati (pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Sabtu (20/07) melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas 2 calon wabup, diantaranya Syafewi SPd dan Zakaria Effendi, MPd. Hasilnya, dua calon memiliki kekurangan 5 kelengkapan administrasi yang sama. Ketua Pansus Pilwabup Herizal Apriansyah, SSos kepada wartawan, Minggu(21/07) menerangkan. Kelengkapan administrasi calon yang kurang tersebut diantaranya umur yang ditandai dengan akte kelahiran yang tidak dilampirkan, keterangan sehat jasmani dan rohani, secara keseluruhan sesuai hasil general cek up di RSUD M Yunus. Selanjutnya registrasi tanda terima penyerahan daftar kekayaan pribadi ke KPK, fotokopi surat yang menyatakan kedua cawabup telah melaksanakan kewajiban pajak perorangan kepada pemerintah melalui KPP Pratama selama 5 tahun terakhir, serta pernyataan pengunduran diri, dan tidak aktif dalam jabatan negeri atau jabatan struktural sebagai PNS, dibuktikan dengan SK Bupati. \"Para cawabup hanya melampirkan KIR dokter, serta lampiran bukti pengiriman kekayaan dari Kantor Pos untuk penyerahan daftar kekayaan kepada KPK, serta syarat lain yang tidak dilampirkan,\" ungkap Herial. Verifikasi administrasi yang dilakukan pansus tersebut, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. \"Kita harapkan paling lambat tanggal 27 Juli 2013, semua persyaratan sudah bisa terpenuhi,\" tegas Herizal. Selajutnya, Pansus akan melakukan verifikasi lanjutan yakni verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkas yang telah diserahkan kepada pansus. \"Jika sampai tanggal 27 Juli kedua calon belum juga menyerahkan peryaratan, maka tahapan pemilihan yang direncanakan 3 Agustus bisa mundur, karena semua tahapan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\" imbuhnya. Begitu juga jika salah satu calon tidak memenuhi persyaratan wajib yang harus dipenuhi, maka Pansus akan melaporkan kepada pimpinan DPRD RL, untuk selanjutnya diminta bupati yang terpilih melalui jalur independen kembali mengajukan nama calon pengganti. \"Pemilihan ini harus diikuti oleh minimal dua calon, sehingga proses bisa berjalan,\" tutup Herizal. (999)
Dua Cawabup Kurang Syarat
Senin 22-07-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB
Kementerian PKP Sosialisasikan Program BSPS di Kota Bengkulu, 59 Rumah Terima Bantuan Rp20 Juta
Minggu 17-05-2026,20:32 WIB
Pria ODGJ Diamankan Petugas Satpol PP, Diduga Buat Resah Pengunjung Pasar Minggu
Minggu 17-05-2026,20:22 WIB
Komunitas Scoopy Bengkulu Rayakan Kebersamaan Lewat Couple Tote Bag Painting dan Love Letter Session
Terkini
Senin 18-05-2026,18:36 WIB
Spesial HUT Astra Motor: Beli Motor Honda Bisa Bawa Pulang Emas
Senin 18-05-2026,16:43 WIB
Tepati Janji, Plt Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong Serahkan Laptop Baru untuk Mahasiswi Korban Kebakaran
Senin 18-05-2026,16:37 WIB
PUPR Kota Bengkulu Bersihkan Drainase Jalan Mawar, Antisipasi Banjir Saat Hujan Deras
Senin 18-05-2026,16:35 WIB
SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta
Senin 18-05-2026,16:31 WIB