CURUP, BE - Pansus pemilihan wakil bupati (pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Sabtu (20/07) melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas 2 calon wabup, diantaranya Syafewi SPd dan Zakaria Effendi, MPd. Hasilnya, dua calon memiliki kekurangan 5 kelengkapan administrasi yang sama. Ketua Pansus Pilwabup Herizal Apriansyah, SSos kepada wartawan, Minggu(21/07) menerangkan. Kelengkapan administrasi calon yang kurang tersebut diantaranya umur yang ditandai dengan akte kelahiran yang tidak dilampirkan, keterangan sehat jasmani dan rohani, secara keseluruhan sesuai hasil general cek up di RSUD M Yunus. Selanjutnya registrasi tanda terima penyerahan daftar kekayaan pribadi ke KPK, fotokopi surat yang menyatakan kedua cawabup telah melaksanakan kewajiban pajak perorangan kepada pemerintah melalui KPP Pratama selama 5 tahun terakhir, serta pernyataan pengunduran diri, dan tidak aktif dalam jabatan negeri atau jabatan struktural sebagai PNS, dibuktikan dengan SK Bupati. \"Para cawabup hanya melampirkan KIR dokter, serta lampiran bukti pengiriman kekayaan dari Kantor Pos untuk penyerahan daftar kekayaan kepada KPK, serta syarat lain yang tidak dilampirkan,\" ungkap Herial. Verifikasi administrasi yang dilakukan pansus tersebut, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. \"Kita harapkan paling lambat tanggal 27 Juli 2013, semua persyaratan sudah bisa terpenuhi,\" tegas Herizal. Selajutnya, Pansus akan melakukan verifikasi lanjutan yakni verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkas yang telah diserahkan kepada pansus. \"Jika sampai tanggal 27 Juli kedua calon belum juga menyerahkan peryaratan, maka tahapan pemilihan yang direncanakan 3 Agustus bisa mundur, karena semua tahapan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\" imbuhnya. Begitu juga jika salah satu calon tidak memenuhi persyaratan wajib yang harus dipenuhi, maka Pansus akan melaporkan kepada pimpinan DPRD RL, untuk selanjutnya diminta bupati yang terpilih melalui jalur independen kembali mengajukan nama calon pengganti. \"Pemilihan ini harus diikuti oleh minimal dua calon, sehingga proses bisa berjalan,\" tutup Herizal. (999)
Dua Cawabup Kurang Syarat
Senin 22-07-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB