BENGKULU, BE - Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2014 mendatang hanya digunakan maksimal 500 orang pemilih. Hal ini tidak sama dengan Pilkada 2012 dengan kapasitas bisa lebih dari 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Ini peraturan dari KPU RI, sehingga konsekuensinya harus menambah TPS dan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KKPS),\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi. Diterangkannya, dulunya Kota Bengkulu memiliki 616 TPS, maka dengan adanya peraturan tersebut bertambah menjadi 675 atau terjadi penambahan sebanyak 59 TPS. \"Pada dasarnya ini akan meringankan beban KPPS, jika sebelumnya pemilih disuatu TPS sangat padat sehingga pencoblosanya sampai sore hari, sedangkan Pemilu mendatang tidak lagi seperti itu karena pemilihnya sudah berkurang,\"
Maksimal 500 Pemilih
Senin 22-07-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,09:33 WIB
Desa Pasar Lama Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Rabu 29-04-2026,09:30 WIB
96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Rabu 29-04-2026,09:36 WIB
Zita Anjani Resmikan Penguatan Kemumu sebagai Destinasi Ekowisata Nasional
Terkini
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB