KOTA MANNA, BE - Rabu (24/7) lusa, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terhadap Undang-Undang nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Seluma dan Kaur. Sebagaimana diketahui, Pemkab BS menggugat tapal batas wilayah BS-Kaur dan dan BS-Seluma. Apapun putusan nantinya, dipastikan akan berdampak peting bagi 3 kabupaten tersebut. Menyikapi hal terebut, Pemkab BS akan menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). \"Rencananya Senin (besok, red) kita akan gelar rapat dengan FKPD untuk menghadapi masalah putusan MK, \" kata Asisten I Pemkab BS, Supran SH MH, kemarin. Menurut Supran, rapat tersebut akan digelar di ruangkerja Bupati Reskan Effendi pukul 09.00 WIB. Pihaknya sudah mengundang anggota FKPD yakni Kapolres BS, Kepala kejaksaan Negeri Manna, Ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0408 BS Ketua DPRD BS. Agenda rapat FKPD ini akan membahas antisipasi dampak putusan MK itu sendiri. Baik putusan mengabulkan maupun MK menolak gugatan Pemkab BS itu. Terlebih lagi dampak terhadap masyarakat daerah perbatasan. Oleh karena itu perlu upaya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar tetap tenang dan menerima apapun nantinya keputusan MK. \"Selain itu juga untuk merencanakan siapa-siapa FKPD yang akan menghadiri sidang putusan itu dan merencanakan langkah agar dengan adanya putusan MK itu nanti warga dapat menerimanya,\" terangnya. (369).
Rabu, MK Putuskan Gugatan BS
Minggu 21-07-2013,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :