KOTA MANNA, BE – Dukun cabul berinisial Rk (57) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS) bakal menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi. Perbuatannya mencabuli Melati (25)--nama samaran-- seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim, Selasa (16/7) lalu diherat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara \"Sesuai bunyi pasal 285 KUHP tentang perkosaan, ancaman hukuman bagi tersangka selama 12 tahun, \" kata Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK, kemarin. Perbuatan sang dukun tersebut bertentangan dengan KUHP Pasal 285 tentang perkosaan dengan kekerasan atau dengan ancaman melakukan persetubuhan dengan istri orang lain. Selain itu, pasal 286 soal memperkosa istri orang lain dalam keadaan tidak berdaya uga pasal 289 tentang pencabulan. Terlebih lagi dari keterangan korban jika dirinya disetubuhi tersangka sekali saat melakukan pengobatan di rumah tersangka. Ditambah keterangan tersangka yang mengakui mencabuli korban meskipun hanya menggunakan dua jari tangannya. Lalu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya pakaian dalam korban serta kain kapan yang diberikan tersangka kepada korban untuk dipakaikan. \"Untuk sejumlah barang bukti itu sudah kami amankan, saat ini tersangka kami tahan untuk masa tahanan selama 20 hari hingga 6 Agustus mendatang untuk menjalani proses hukum,\" terangnya. Sekedar mengingatkan Rk ditangkap pada Rabu (17/7) malam lalu pukul 19.15 WIB di rumahnya. Pasalnya telah dilaporkan korban karena mencabuli korban dengan cara menyetubuhi korban saat menjalani pengobatan di rumah tersangka. (369).
Dukun Cabul Terancam 12 Tahun
Minggu 21-07-2013,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,12:02 WIB
Pemkot Bengkulu Hidupkan Suasana Malam Kota Lewat Penataan Lampu Stadion
Terkini
Senin 11-05-2026,21:58 WIB
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gali Potensi Wisata Desa Taba Lubuk Puding Melalui Kuliah Lapangan
Senin 11-05-2026,19:16 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan, 4 Ton BBM Disita
Senin 11-05-2026,19:14 WIB
SPMB Bengkulu 2026 Resmi Diluncurkan, Pemprov Pastikan Gratis dan Transparan
Senin 11-05-2026,19:11 WIB