BENTENG, BE - Seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayarannya paling lama 7 hari sebelum lebaran (H-7). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Benteng Mufthadi, kepada BE , kemarin. Dijelaskan Mufthadi, Dinsosnaketrans telah mengirimkan surat edaraan yang berisikan pemberitahuan kepada manajemen masing-masing perusahaan untuk memberikan THR. Surat edaran itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan.\"Sudah kita sampaikan kepada perusahaan yang ada diwilayah kerja, untuk besaran THR tergantung dengan perusahaan sendiri,\" jelasnya. Lebih lanjut Mufthadi mengungkapkan, di kabupeten bungsu Provinsi Bengkulu ini, ada sekitar 40 perusahaan. \"Undang-undang yang mengaturnya sudah jelas, serta ada Surat Edaran menteri juga. THR sifatnya wajib dikeluarkan oleh perusahaan,\" terangnya. Pihaknya terus mengawasi perusahaan yang ada di Benteng bila kedapatan tidak memberikan THR. Jika itu terjadi, perusahaan itu akan diberikan saksi. Namun sayangnya Mufthadi masih enggan untuk menyebutkan apa saksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tetap membandel tidak memberikan THR itu. \"THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan, sedangkan untuk buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji.\" tandasnya. (320)
Perusahaan Wajib Bayar THR
Minggu 21-07-2013,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB