Dukun Cabul Sering Pegang Kemaluan Pasien

Sabtu 20-07-2013,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Rk (57), warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya yang berprofesi sebagai dukun yang ditangkap pada Kamis (18/7) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban, Melati (25) --nama samaran-- seorang ibu rumah tangga warga Desa Pagar Batu, Seginim. Kepada BE, Rk mengakui jika dirinya telah menyentuh kemaluan korban. Hanya saja sambung dia sentuhan itu bukan menggunakan alat kelaminnya akan tetapi menggunakan dua jari tangan kanan yakni jari tengah dan jari telunjuk. Dikatakannya sentuhan itu dilakukannya lantaran ingin mengobati anak korban yang berumur 7 tahun karena mengalami kelumpuhan. \"Saya akui pak memang saya menyetuh kemaluannya tapi hanya pakai jari tangan saya, itupun niat saya untuk menyembuhkan anak korban,\" katanya. Ditambahkannya, kejadian itu terjadi pada Selasa (16/7) lalu. Karena saat itu korban bersama suami dan orang tuanya membawa anak korban seorang bocah laki-laki berumur 7 tahun karena mengalami kelumpuhan. Lalu anak korban didudukannya di atas kursi, tersangkapun menggelar sajadah warna hijau bergambar masjid kepada korban. Namun sebelumnya korban saya suruh melepas seluruh pakaiannya untuk diganti dengan pakaian kain kafan atau yang disebutnya kain suci sebagai alat untuk mempermudah pengobatan. Lalu korban disuruhnya berdiri diatas sajadah sambil membacakan surat Alfatiha sebanyak 44 kali. Lalu disuruhnya orang yang ada di luar kamar mematikan lampu.  Mematikan dan menghidupkan lampu itu selalu dilakukannya guna melihat penyakit yang dialami korban. Lamanya lampu mati sekitar 5 menit lalu. Saat lampu dimatikan, tersangka melihat bayangan seperti kunang-kunang masuk ke tubuh korban dari anak korban. Kemudian tersangka mengambil obat dari luar kamar berupa dedaunan untuk ditempelkan ke daerah yang sakit pada bagian tubuh korban. Jika sebelumnya posisi korban dalam keadaan berdiri, lalu disuruh rukuk dan sujud. Lalu ramuan obat-obatan itu ditempelkan pada bagian pundak kiri korban, tapi penyakit belum ditemukan lalu ke pundak bagian kanan, juga penyakit belum ditemukan. Kemudikan bagian pinggul korban. Saat itu tersangka mengetahui jika penyakit itu berada pada bagian pinggul korban. Akan tetapi tersangka tidak bisa mengambilnya. Akhirnya penyakit itu berada pada kemaluan korban. Sehingga secara spontan terlapor mengambil penyakit itu dengan dua jari selama 2 menit lalu diserahkan kepada suami korban. Adapun  penyakit yang ditemukan itu berupa 3 buah batu berwarna kekuning-kuningan.  Hanya saja saat itu korban tidak meminta izin dahulu kepada suami korban untuk mengambil batu itu pada kemaluan korban. Padahal sambung korban dirinya sudah menjalankan profesi dukun ini selama lebih dari 10 tahun, bahkan sudah ratusan pasien yang berhasil disembuhkannya. \"Pasien saya banyak, ada bapak-bapak, ibu-ibu, anak gadis, anak bujang, semuanya saya suruh pakai kain putih. Sebenarnya bukan hanya ibu itu (korban, red) saja yang saya ambil penyakitnya pada kemaluannya, namun sudah banyak, tapi memang saat itu saya khilaf, sebab selama ini saya minta izin dulu kepada keluarga korban untuk mengambil penyakit pada tempat sulit itu, namun ketika akan mengambilnya pada kemaluan korban saya lupa minta izin karena saya ingin cepat-cepat menyembuhkan anak korban dan tangan saya pun penyentuh memaluan korban  hanya selama 2 menit sedangkan saya berpakaian lengkap dan pakai peci, \" terang pria yang dikaruniahi 6 anak dan 5 cucu ini. Sementara itu Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK menyatakan apapun yang disampaikan terlapor, Namun pihaknya tetap menjadikan terlapor sebagai tersangka pencabulan. Lebih-lebih terlapor telah mengakuinya walaupun hanya pakai jari tangan. \"Saat ini terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kami tahan,\" terangnya. Sekedar mengingatkan pada Selasa malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB tersangka telah mencabuli korban. Dari laporan korban jika tersangka telah menyetubuhinya selama satu kali saat menjalani pengobatan di kamar di rumah tersangka dalam keadaan ruang kamar gelap. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait