MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans), HM Badri Rusli SH didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP menegaskan perusahaan yang ada wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang bekerja perusahaan tersebut. Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan itu yakni diberikan kepada karyawan/buruh yang telah mempunyai massa kerja selama tiga bulan berturut – turut tetapi kurang dari 12 bulan maka THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji. “ Yang sudah bekerja diatas satu tahun itu minimal menerima THR satu bulan gaji. Jika ada perusahaan yang memberikan lebih dari itu adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/karyawannya,” katanya. Paling lambat THR itu telah diterima para karyawan/buruh satu Minggu sebelum Idul Fitri. Dia mengharapkan dalam pemberian THR ini juga dapat pengawasan dari serikat pekerja dan pihak – pihak terkait. Jika ditemukan perusahaan yang tak menghiraukan peraturan dipastikan bakal ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Silahkan lapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,”demikian Sukarna. (900)
Perusahaan Wajib Berikan THR
Kamis 18-07-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,10:40 WIB
Jangan Asal Pakai, Simak Tips Pilih Helm SNI yang Aman dan Nyaman ala Astra Motor Bengkulu
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,10:25 WIB
Empat Cara Jitu Bedakan Suku Cadang Sepeda Motor Honda Asli dan Tiruan
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB
Astra Motor Bengkulu Beberkan Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Motor
Terkini
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Selasa 19-05-2026,17:26 WIB
Kasus PMK di Kota Bengkulu Melandai, DKPP Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha
Selasa 19-05-2026,17:18 WIB