MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans), HM Badri Rusli SH didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP menegaskan perusahaan yang ada wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang bekerja perusahaan tersebut. Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan itu yakni diberikan kepada karyawan/buruh yang telah mempunyai massa kerja selama tiga bulan berturut – turut tetapi kurang dari 12 bulan maka THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji. “ Yang sudah bekerja diatas satu tahun itu minimal menerima THR satu bulan gaji. Jika ada perusahaan yang memberikan lebih dari itu adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/karyawannya,” katanya. Paling lambat THR itu telah diterima para karyawan/buruh satu Minggu sebelum Idul Fitri. Dia mengharapkan dalam pemberian THR ini juga dapat pengawasan dari serikat pekerja dan pihak – pihak terkait. Jika ditemukan perusahaan yang tak menghiraukan peraturan dipastikan bakal ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Silahkan lapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,”demikian Sukarna. (900)
Perusahaan Wajib Berikan THR
Kamis 18-07-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB