MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans), HM Badri Rusli SH didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP menegaskan perusahaan yang ada wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang bekerja perusahaan tersebut. Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan itu yakni diberikan kepada karyawan/buruh yang telah mempunyai massa kerja selama tiga bulan berturut – turut tetapi kurang dari 12 bulan maka THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji. “ Yang sudah bekerja diatas satu tahun itu minimal menerima THR satu bulan gaji. Jika ada perusahaan yang memberikan lebih dari itu adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/karyawannya,” katanya. Paling lambat THR itu telah diterima para karyawan/buruh satu Minggu sebelum Idul Fitri. Dia mengharapkan dalam pemberian THR ini juga dapat pengawasan dari serikat pekerja dan pihak – pihak terkait. Jika ditemukan perusahaan yang tak menghiraukan peraturan dipastikan bakal ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Silahkan lapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,”demikian Sukarna. (900)
Perusahaan Wajib Berikan THR
Kamis 18-07-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:31 WIB
Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:04 WIB
Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Terkini
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Polda dan PBVSI Bengkulu Perkuat Pembinaan Atlet Voli
Selasa 17-03-2026,12:35 WIB
Polresta Bengkulu Berikan Bantuan Karpet untuk Masjid
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB