MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans), HM Badri Rusli SH didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP menegaskan perusahaan yang ada wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang bekerja perusahaan tersebut. Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan itu yakni diberikan kepada karyawan/buruh yang telah mempunyai massa kerja selama tiga bulan berturut – turut tetapi kurang dari 12 bulan maka THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji. “ Yang sudah bekerja diatas satu tahun itu minimal menerima THR satu bulan gaji. Jika ada perusahaan yang memberikan lebih dari itu adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/karyawannya,” katanya. Paling lambat THR itu telah diterima para karyawan/buruh satu Minggu sebelum Idul Fitri. Dia mengharapkan dalam pemberian THR ini juga dapat pengawasan dari serikat pekerja dan pihak – pihak terkait. Jika ditemukan perusahaan yang tak menghiraukan peraturan dipastikan bakal ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Silahkan lapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,”demikian Sukarna. (900)
Perusahaan Wajib Berikan THR
Kamis 18-07-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,12:57 WIB
Security SPPG Diamankan Terkait Kematian Relawan MBG, Begini Kronologis Pembunahnnya
Selasa 15-09-2026,14:08 WIB
Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Beri Sinyal Mengejutkan
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,10:55 WIB
Rambut Lepek Padahal Baru Keramas? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:27 WIB
Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah Diperpanjang, Pendaftaran hingga 17 September
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,15:13 WIB
DNA Jenazah Misterius di Enggano Dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri, Dikaitkan dengan Hilangnya Jurnalis Krakata
Selasa 15-09-2026,15:11 WIB
Lanal Bengkulu Bersama Damkar, BPBD hingga Polda Padamkan Kebakaran Muara Dua
Selasa 15-09-2026,14:22 WIB