BENGKULU, BE - Walau pun sudah belajar 2 hari di SMKS 17 Budi Mulia, Siswa berinisial KP memilih pindah ke SMKN 2 Kota Bengkulu. Kepindahannya itu diketahui berdasarkan pernyataannya yang dibuatnya sendiri. Meskipun, kepindahan ini sangat disayangkan, mengingat masa penerimaan siswa baru telah habis.
\"Ada data otentiknya, surat pernyataan anak itu pindah ke SMKN 2. Ini sudah melanggar aturan main PPDB yang disahkan oleh Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE,\" terang Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bengkulu, Sutampri Spd MM.
Terkait hal tersebut, dia meminta ketegasan Kadispendik Kota Bengkulu menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMKN 2. Karena menerima siswa diluar masa PPDB.
\"Kita minta Kadispendik tegas akan komitmennya yang melarang sekolah menerima siswa diluar masa PPDB,\" tegasnya.
Ditemui ditempat berbeda, Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu, Awaluddin SPd mengakui telah menerima siswa itu. Saat ini, KP sudah belajar dikelas tehnik mesin 4 tak. Dari data yang dimilikinya, KP terdaftar pada urutan 21 dari 25 siswa. Sedangkan dikelas tersebut menampung siswa sebanyak 32 orang.
\"Saya tidak tahu kalau dia sudah mendaftar dan sekolah di SMKS 17 Budi Mulia, dia diterima disini karena kuota dikelas itu masih kurang. Kalau saya tahu, dia sudah mendaftar disekolah swasta, pasti tidak akan diterima,\" ungkapnya.
Belajar dari pengalaman ini, Awal mengaku memperketat penerimaan siswa disekolahnya. Meskipun masa PPDB telah berakhir, namun tak seluruh kelas memenuhi daya tampung. Seperti jurusan bangunan dan mesin sangat kekurangan siswa.
\"Jurusan bangunan baru terdaftar 13 orang dan jurusan mesin dari terdaftar 24 orang,\" jelasnya. (128)