ARGA MAKMUR, BE - Proses pergantian antar waktu (PAW) 9 orang anggota DPRD Bengkulu Utara yang loncat partai karena mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif 2014 mendatang, saat ini masih dalam proses. Menariknya, ke-9 anggota dewan itu belum memberikan surat pengunduran diri mereka ke ketua partai masing-masing yang harus diajukan ke ketua DPRD dan akan diteruskan ke KPU Bengkulu Utara, apalagi diketahui 9 sembilan anggota dewan ini akan maju lagi untuk memperebutkan kursi dewan baik kabupaten maupun provinsi. Padahal sudah jelas dalam undang-undang pemilu no 8 tahun 2013 pasal 332 (2) UU no 27 tahun 2009 menyebutkan anggota DPRD yang sudah menjadi kader partai politik lain harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD. Setelah ditetapkan hanya 12 parpol yang mengikuti pemilu tahun 2014 mendatang. Jika tak melengkapi salah satu persyaratan tersebut ke sembilannya terancam dicoret dan tidak masuk DCT 1 Agustus mendatang karena memiliki KTA ganda. Sedangkan SE Mendagri no 61 tahun 2013 Ketua DPRD Bengkulu Utara wajib menyurati kalau partai tak memberikan surat pengajuan pengunduran diri anggota dewan yang loncat parpol. Buyung Satria SH mengatakan hanya menunggu ketua partai masing-masing menyerahkan langsung untuk surat pengunduran anggotanya, dan jika dalam waktu empat belas hari kedepan tidak ada maka ketua dewan akan menyurati ketua parpol mereka masing-masing. \"PAW sembilan anggota dewan ini masih dalam proses, dan dipastikan akan tetap bisa mengikuti pencalonan menjadi anggota dewan 2014 sebelum ditetapkan DCT 1 Agustus mendatang,\" jelasnya. Sementara itu ketua KPUD Bengkulu Utara, Rodi ST mengatakan KPUD hanya bersifat pasif dan menunggu surat pengunduran diri anggota dewan yang loncat parpol, kalaupun persyaratan itu tidak ada KPUD hanya menjalankan tugasnya, \"Tidak ada surat pengunduran diri dewan tidak masuk DCT,\" singkat Rodi. (117) 9 anggota dewan yang pindah parpol : 1. Slamet Waluyo Sucipto SH, dari PMB pindah ke Nasdem 2. Emi Arfanita SIP, dari PDK pindah ke Nasdem 3. Bambang Irawan dari Republika pindah ke Nasdem 4. Amintas Hutapea, dari PPRN pindah ke Gerindra 5. Sutrisno udro Lukmono, dari PNBK pindah ke parpol Nasdem 6. Sudarman, dari parpol Pelopor pindah ke parpol Nasdem 7. Tantawi Dali, dari PKPB pindah keparpol Nasdem 8. H Harmen Hamedi, dari PBR pindah ke PAN 9. Jasian Nadeak dari partai PPRN ke parpol Gerindra
PAW 9 Dewan Diproses
Kamis 18-07-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:51 WIB
Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo Panen Honda, Keuntungan Berlipat untuk Petani dan Pecinta Kopi
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest (TSC) 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Rabu 24-06-2026,17:30 WIB