TAIS, BE- Hingga kini lembaga DPRD Seluma belum menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pemberhentian anggota DPRD yang loncat Parpol menjadi Caleg Pemilu 2014. Akibatnya, pimpinan dewan pun galau. Pasalnya, disebutkan dalam SE tersebut pimpinan dewan berwewenang menganti anggota dewan bila tersangkut masalah loncat partai tersebut. “Memang dalam edaran tersebut ada tertera, namun harus ada terdapat UU yang mengatur bahwa pemberhentian dan pergantian anggota DPRD merupakan kewenangan parpol bukan pimpinan DPRD,” tegas Wakil Ketua I DPRD Seluma, Jonaidi Syahri MM. Disampaikannya, proses pemberhentian atau pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD, harus dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung anggota dewan bersangkutan. Serta ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda dari sebelumnya. Sehingga proses PAW anggota DPRD yang telah loncat Parpol tidak berjalan. Dikatakan Jonaidi, dirinya sebagai pimpinan DPRD tidak bisa begitu saja mematuhi instruksi Mendagri tersebut. Karena bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Terlebih, katanya, hal itu juga berpotensi menuai masalah baru bila benar-benar diterapkan. Sejauh ini, Jonaidi mengaku belum bisa menentukan sikap terkait isi serta instruksi yang ada dalam surat edaran Mendagri tentang pemberhentian anggota DPRD yang loncat parpol itu. “Sehingga dengan ini mengharuskan kami untuk berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah,” tegasnya. Diketahui, di DPRD Seluma terdapat 7 anggota dewan yang loncat parpol. Dua diantaranya telah mengundurkan diri. Sedangkan 5 orang lainnya tetap menjabat sebagai anggota DPRD, diantaranya Jonadi SP dari PNBK berlabuh ke Partai Gerindra, Darsono dari PIS berlabuh ke Gerindra serta Jonaidi dari PPRN beralih ke Gerindra. “Ini masih menunggu dari pusat dan kejelasan dari SE itu, sehingga saat inipun kami DPRD Seluma belum dapat melainkan hanya mencari tahu akan isi edaran tersebut,” tegasnya. (333)
Pimpinan Dewan Galau
Rabu 17-07-2013,22:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB