BENTENG, BE - Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak di Bengkulu Tengah (Benteng) baru saja disetujui. Para peternak atau pemilik hewan ternak tak boleh membiarkan hewannya berkeliaran, terlebih dijalan raya. Mulai dari Sapi, Kerbau, Kuda dan Kambing. Bila hal ini terjadi, maka peternak didenda Rp 500 ribu untuk Sapi, Kerbau, Kuda dan denda Rp 250 ribu untuk kuda. Ketua KNPI Benteng, Tarmizi menyatakan Perda tersebut harus diterapkan secara optimal. Jangan sampai Perda itu tidak berjalan, sehingga terkesan mandul masyarakat. Leading sektor harus mensosialisasikan Perda itu secara maksimal dan benar-benar disampaikan ke masyarakat. Sehingga ketika Perda itu dijalankan dengan menertibkan ternak, petugas tidak diprotes serta dihakimi. \"Satpol PP harus melakukan pendekatan dengan pemilik ternak, masyarakat dan tokoh desa. Jangan sampai ada salah kaprah nantinya, penertiban terkesan mendadak,\" ujarnya. Tarmizi menilai, sanksi dalam penertiban ternak Benteng terlalu ringan dan tidak tegas. Pemilik ternak bisa memandang remeh Perda tersebut, sanksi penangkapan kerbau, kuda dan sapi Rp 500 ribu dan kambing Rp 250 ribu. Pemeliharaan sejenis sapi, kerbau dan kuda Rp 250 ribu dan kambing Rp 150 ribu per hari. \"Harusnya sanksi yang dikenakan pada pemilik harus lebih mahal,\" katanya. Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Benteng, Mucrizal SH, ST, M.Si menjamin penegakan Perda ternak terlaksana maksimal. Satpol katanya bakal mendekati para pemilik ternak, mengimbau dan memberi pemahaman Perda penertiban ternak itu. \"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan sosialisasi masalah perda itu. Setelah itu baru melaksanakan perdanya, dan tidak main-main akan lebih tegas,\" ungkapnya. Ia menambahkan, penertiban ternak diberlakukan seluruh kecamatan. Dia berharap setelah perda ditegakkan, jumlah ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum dapat diatasi. \"Tidak akan tebang pilih menertibkan ternak di Benteng. Kalau bisa fasilitas umum bebas dari ternak, sehingga tidak ada penilaian buruk dari masyarakat di Benteng ini,\" demikian Muchrizal.(111)
Sapi Berkeliaran Denda Rp 500 Ribu
Rabu 17-07-2013,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB
Safari Ramadan 2026 Selesai, Bantuan Rp500 Juta Disalurkan Lewat CSR Bank Bengkulu
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB