KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat level pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kegiatanya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan RI tahun 2012. \"Selain teguran secara langsung, kepada pimpinan SKPD kita akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatannya selaku PPTK ataupun memiliki jabatan bendahara,\" ujar Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, jika sudah menjadi temuan BPK RI, artinya sudah menunjukkan kekurang cermatan masing-masing pimpinan SKPD dalam melakukan suatu kegiatan yang diamanahkan kepadanya. \"Pimpinan SKPD yang ditegur itu juga akan diperiksa pelanggarannya. Setelah itu jika pelanggaran dianggap berat maka diberikan sanksi pada yang bersangkutan sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" jelansya. Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, mengingat pelanggaran sehingga menjadi temuan itu salah satunya karena kurang cermatnya pimpinan SKPD. \"Untuk sanksi pencopotan jabatan pimpinan SKPD ataupun Kadis, terlebih dahulu harus dilakukan kajian lebih mendalam. Dalam artian kita tidak serta merta langsung melakukan pencopotan mentang-mentang kegiatan dalam SKPD itu menjadi temuan BPK RI,\" tandansnya.(505)
Pejabat Tersandung BPK, Dicopot!
Rabu 17-07-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB