CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL), Selasa (16/7) sekitar pukul 09.30 WIB melakukan mutasi terhadap 55 tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan RL. Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati RL nomor : 820/97/BID.I/BKD/2013 tentang pemindahan tempat tugas PNS di lingkungan Dinas Pendidikan RL.
Kegiatan ini berlangsung di aula SMKN 1 Curup Jalan Ahmad Marzuki Kelurahan Air Rambai Curup. Pantauan wartawan, peserta mutasi dihadiri sekitar 30 orang yang dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL Drs Sudirman terdiri dari 21 Kepala Sekolah, 5 pengawas sekolah sedangkan sisanya adalahmerupakan Kepsek yang kembali menjadi guru biasa. (baca grafis Kepsek baru)
Disinggung total Kepsek yang menjadi guru biasa, Sekda mengaku tidak mengetahui total jumlahnya. \"Total Kepsek kembali menjadi guru saya tidak tahu jumlahnya, namun yang jelas ini biasa karena kepala sekolah itu merupakan guru dalam jabatan,\" ungkap Sudirman.
Dijelaskan Sudirman, beberapa Kepsek dengan 1 periode masa jabatan yakni 4 tahun ada yang kembali mendapatkan jabatan Kepsek atau diperpanjang, ada juga yang tidak diperpanjang. \"Untuk Kepsek yang kembali diberi jabatan itu karena prestasinya yang cukup baik, seperti Nahdiyatul Hukmi kembali diberi kepercayaan menjabat di sekolah lain, karena prestasinya mampu membawa sekolah yang dulu di pimpinnya dalam prestasi tingkat nasional,\" tegas Sudirman.
Sedangkan untuk beberapa Kepsek yang kembali menjadi guru karena cukup banyak faktor yang menjadi pertimbangan. \"Bisa karena hasil evaluasi kurang baik, atau bisa karena hal lain dimana hal itu bukan kewenangan kami lagi,\" ungkapnya.
Namun Sudirman menegaskan, mutasi yang berlangsung kali ini merupakan hasil survei dan penilaian dengan harapan kedepan prestasi pendidikan di Kabupaten RL akan semakin meningkat. \"Prestasi UN kita cukup baik tahun ini, dan diharapkan akan terus meningkat dengan pergantian beberapa kepala sekolah ini, jangan sampai turun,\" pinta Sudirman.
Pemerataan Guru
Sementara itu, ketika ditanya wartawan soal pemerataan guru. Sudirman menegaskan ke depan sejumlah guru yang telah lulus sertfikasi akan meminta sendiri untuk dipindakan, agar bisa memenuhi kewajiban 24 jam mengajar.
\"Jika tidak minta sendiri, maka konsekwensinya tunjangan sertifikasi mereka tidak akan bisa dibayarkan karena ini merupakan syarat,\" tegas Sudirman.
Hingga saat ini, Sudirman mengakui penerapan aturan pemberian tunjangan sertifikasi belum begitu ketat, namun ke depan akan lebih diperketat kembali. \"Kondisinya saat ini malah berbeda, guru menuntut tunjangan sertifikasi segera dicairkan tepat waktu, sedangkan diantara mereka belum memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,\" tutup Sudirman. (999)