Nomor Urut Calon DPD Sesuai Abjad

Rabu 10-07-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sebanyak 19 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu akan ditetapkan nomor urutnya oleh KPU RI dalam minggu ini. Informasi yang diperoleh BE, nomor urut ini akan ditetapkan berdasarkan  urutan abjad nama calon DPD. Dengan demikian, calon yang bakal menempati nomor urut pertama adalah Ahmad Hamim Wicaknoso. Selanjutnya diikuti oleh Ahmad Kanedi, H. Ahmad Kanedi, Babul Hairien, Bambang P Soeroso, Cupli Risman, Djadmiko, Dinmar, Eni Khairani, Eri Yanto, Iqbal Bastari, Muhammad Kosim, Mohammad Saleh, Muspani, Radianto Star, Rahimullah, Riri Damayanti, Ruslan Wijaya, Salamun Haris dan terakhir Yuan Rasugi Sang. \"Nomor urut ini ditetapkan oleh KPU RI dengan teknis berdasarkan abjad dari nama masing-masing calon,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH. Ia mengaku, penetapan nomor urut sesuai abjad tersebut dinilai lebih baik dibandingkan dengan sistem undian. Karena menggunakan sistem undian rawan kecurangan dan muncul ketidakpuasan dari masing-masing calon. \"Memang lebih bagus sesuai abjad, karena tidak memberikan celah kepada calon yang ingin mendapat nomor urut pertama atau nomor cantik,\" ujarnya. Meskipun banyak calon yang menginginkan nomor urut tertentu, menurut Zainan, tidak mempengaruhi kemenangan seseorang. Karena kemenangan bukan terletak pada nomor urut, tetapi jumlah perolehan suara. \"Nomor canti atau buruk sama saja,  yang keluar sebagai pemenang adalah 4 calon yang memperoleh suara paling banyak dari calon lainnya,\" tandasnya. Dukungan Sultan Sementara itu rencana Sultan Bakhtiar Najamudin yang akan memindahkan dukungannya sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu ke kakaknya Dinmar Najamudin, ternyata mendapat penolakan dari KPU Provisni Bengkulu. Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengatakan  dukungan KTP bakal calon DPD RI Sultan B Najamuddin tidak bisa dipindahkan kepada siapapun. \"Kalau bisa dipindahkan, maka hal ini berpeluang untuk jual beli dukungan,\" katanya. Menurut Zainan, Sultan yang sudah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bengkulu tersebut secara otomatis gugur dan dicoret oleh KPU RI. Pasalnya, jika dilihat dari persyaratannya calon DPD yang tidak boleh menjadi pejabat negara. Kendati demikian, nama Sultan tetap dikirim ke KPU RI dan tetap dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan dilampiri keterangan jika yang bersangkutan telah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu. “Kami tidak berhak untuk mencoret namanya, sehingga tetap masuk dalam DCS dilampirkan ke KPU RI, dan KPU RI lah yang akan mencoretnya,” jelasnya. Caleg Bisa Diganti Di sisi lain Zainan mengatakan, saat  ini pihaknya masih melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat mengenai daftar calon sementara yang diusung partai politik. “Sekarang ini masih dalam proses klarifikasi daftar caleg sementara (DCS) yang disampaikan oleh masyarakat, dan diperbolehkan untuk pergantian pada daftar calon sementara,” katanya. Kalau memang calon yang mendapatkan tanggapan masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat, maka partai politik berhak untuk menggantinya, baik itu caleg perempuan dan caleg laki-laki. “Kalau caleg tidak memenuhi syarat bisa diganti oleh partai yang bersangkutan. Itulah makanya diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapinya. Lalu ada waktu untuk melakukan pergantian,\" pungkasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait