JAKARTA, BE - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai masa sidang berikutnya. Sebab, fraksi-fraksi di DPR tidak menemukan titik temu mengenai revisi UU itu. \"Bulan Oktober 2013 sudah harus ada keputusan sebab 1 Oktober tahapan Pilpres sudah mulai dilakukan. Kita tunda pada masa sidang yang akan datang,\" ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono saat memimpin Rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (9/7). Dalam pertemuan antar fraksi di Baleg, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan UU Nomor 42 tahun 2008 tidak perlu direvisi. Sebab, UU itu masih relevan digunakan pada Pilpres 2014 mendatang. \"Fraksi Demokrat tetap. UU lama diberlakukan,\" ujar anggota FPD, Edy Sadeli. Partai Golkar pun memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat. Anak buah Aburizal Bakrie di DPR menganggap pembahasan revisi UU itu tidak perlu dilanjutkan. \"UU Pilpres yang ada sekarang sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut,\" ujar politikus Partai Golkar, Nurul Arifin. Sedangkan politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo meminta agar rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR tentang tata cara pengambilan keputusan perundangan. Menurutnya, dengan pencabutan rencana revisi UU dari Prolegnas maka tidak menimbulkan polemik lagi di kemudian hari. . \"Maka tidak ada lagi polemik dan perdebatan, maka tidak ada isu yang bisa menimbulkan kebisingan politik,\" ujarnya. Politikus PKS, Bukhori Yusuf mengatakan partainya berpandangan Presidential Threshold yang ada saat ini masih masuk akal. \"Karena sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, kita memandang wajar dan realistis ini memperkuat sistem presidensiil,\" ucap Bukhori. Sementara itu, PAN menganggap UU Pilpres belum perlu direvisi karena baru sekali digunakan. Ia justru khawatir revisi UU Pilpres yang meleset dari jadwal akan mengganggu kinerja KPU. \"Perubahan UU itu akan makan waktu dan energi yang besar. Dikhawatirkan jika belarut jadwal KPU akan terganggu,\" ujar Politikus PAN, Ruzli Ridwan. Sedangkan fraksi yang setuju revisi atas UU Pilpres adalah Gerindra, Hanura dan PPP. \"Perubahan itu merupakan suatu keniscayaan,\" ujar anggota FPPP, Ahmad Yani. (gil/jpnn)
UU Pilpres Belum Direvisi
Rabu 10-07-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB
Dituding Terima Rp500 Juta dari Repal, Kuasa Hukum Tomi Yusriya Tantang: Tunjukkan Buktinya!
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB