JAKARTA, BE - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai masa sidang berikutnya. Sebab, fraksi-fraksi di DPR tidak menemukan titik temu mengenai revisi UU itu. \"Bulan Oktober 2013 sudah harus ada keputusan sebab 1 Oktober tahapan Pilpres sudah mulai dilakukan. Kita tunda pada masa sidang yang akan datang,\" ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono saat memimpin Rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (9/7). Dalam pertemuan antar fraksi di Baleg, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan UU Nomor 42 tahun 2008 tidak perlu direvisi. Sebab, UU itu masih relevan digunakan pada Pilpres 2014 mendatang. \"Fraksi Demokrat tetap. UU lama diberlakukan,\" ujar anggota FPD, Edy Sadeli. Partai Golkar pun memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat. Anak buah Aburizal Bakrie di DPR menganggap pembahasan revisi UU itu tidak perlu dilanjutkan. \"UU Pilpres yang ada sekarang sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut,\" ujar politikus Partai Golkar, Nurul Arifin. Sedangkan politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo meminta agar rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR tentang tata cara pengambilan keputusan perundangan. Menurutnya, dengan pencabutan rencana revisi UU dari Prolegnas maka tidak menimbulkan polemik lagi di kemudian hari. . \"Maka tidak ada lagi polemik dan perdebatan, maka tidak ada isu yang bisa menimbulkan kebisingan politik,\" ujarnya. Politikus PKS, Bukhori Yusuf mengatakan partainya berpandangan Presidential Threshold yang ada saat ini masih masuk akal. \"Karena sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, kita memandang wajar dan realistis ini memperkuat sistem presidensiil,\" ucap Bukhori. Sementara itu, PAN menganggap UU Pilpres belum perlu direvisi karena baru sekali digunakan. Ia justru khawatir revisi UU Pilpres yang meleset dari jadwal akan mengganggu kinerja KPU. \"Perubahan UU itu akan makan waktu dan energi yang besar. Dikhawatirkan jika belarut jadwal KPU akan terganggu,\" ujar Politikus PAN, Ruzli Ridwan. Sedangkan fraksi yang setuju revisi atas UU Pilpres adalah Gerindra, Hanura dan PPP. \"Perubahan itu merupakan suatu keniscayaan,\" ujar anggota FPPP, Ahmad Yani. (gil/jpnn)
UU Pilpres Belum Direvisi
Rabu 10-07-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB