CURUP TENGAH, BE - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Curup, Senin (08/07) sekitar pukul 15.15 WIB mengamankan
seorang pemuda berinisial YG (19) warga Jalan Bakti Osis II Kecamatan Curup Tengah. YG diamankan bersama barang bukti ganja kering seberat 2 ons dan 55 butir pil Dextro, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tahun 2013. Pelaku dipergoki polisi saat berada di rumah salah satu rekannya di kawasan Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Pemuda putus sekolah itu tidak bisa berkata apa-apa ketika polisi menemukan ganja yang diduga untuk tujuan dijual belikan.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, Iptu Andika Rama didampingi Kanit Reskrim Polsek Curup, Aiptu A Firdaus kepada wartawan di ruang kerjanya menerangkan, kronologis penangkapan YG bermula ketika petugas mendapatkan informasi warga terkait rencana transaksi jual beli Narkotika di Kecamatan Selupu Rejang.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan.
Namun, saat tiba di depan kantor Camat Selupu Rejang,petugas melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan yang diinformasikan warga. Petugas lantas membututi pelaku hingga ke kediaman rekannya di Stadion Air Bang. Tiba di TKP, tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ganja serta pil Dextro di dalam bungkus plastik.
Dari hasil pengembangan, YG akhirnya mengakui paket ganja seberat 2 ons yang baru di belinya disembunyikan di bawah tanaman bunga rumah rekan YG. “Tes urine juga sudah kami lakukan terhadap YG dan hasilnya positif. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Curup beserta barang bukti ganja dan 55 butir pil Dextro,” ujar Firdaus.
Kepada wartawan,YG mengaku sudah dua kali membeli ganja dari rekannya. Ganja dibeli untuk dipakai sendiri setiap kali akan melakukan pekerjaan. “Saya bukan pengedar pak, ganja ini saya pakai sendiri dan tidak untuk di jual,” tegas YG. (999)