Tsk Dana BOP Belum Ditetapkan

Senin 08-07-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna hingga saat ini belum juga menetapkan  tersangka dugaan pemotongan dana bantuan operasional penyelenggara (BOP) PAUD di-K kabupaten Bengkulu Selatan. Pasalnya masih ada satu lagi saksi yang belum dimintai keterangan. Padahal keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan. Hal ini diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Manna  BS H Raswali Hermawan SH MH melalui kasi Datun Zondrapia SH yang juga ketua tim jaksa penyelidik kasus PAUD kemarin. \" untuk penetapan tersangka (tsk) nya masih menunggu hasil keterangan saksi satu lagi, \" katanya. Menurutnya saksi yang akan dimintai keterangan yakni mantan Kasi PAUD tahun 2012 lalu yaitu Mardalena Spd. Hanya saja saat ini mantan kasi PAUD yang sudah menjabat sebagai Kabid Diklus pada Dinas Dikpora BS itu sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) di Bengkulu. Untuk itu setelah dirinya pulang, pihak kejaksaan Negeri Manna akan langsung memeriksa mantan kasi PAUD itu. Terlebih lagi dari sekitar 70 saksi yang sudah dimintai keterangan diketahui sudah memenuhi unsur kerugian negara. Sebab dari hasil pemeriksaan diperkirakan kerugian negaranya mencapai Rp 65 juta.  Pasalnya diperkirakan sekitar 20 PAUD yang memberikan sebagia dananya kepada Oknum pejabat itu. Sedangkan 44 PAUD belum sempat ada potongan karena sebelum ke 44 PAUD itu menerima bantuan, pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidika dana tersebut. \" kalau kami sudah meminta keterangan darinya ( Mardalena Red), maka kami akan teliti lagi hasil pemeriksaan, jika nantinya sudah cukup, baru tersangkanya dapat ditetapkan, \" terangnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu sebanyak 64 PAUD di BS menerima dana BOP dengan total Rp 600 juta dari APBD Provinsi Bengkulu. Hanya saja dalam penyaluran dana itu diduga terjadi adanya pungutan liar (pungli) dari oknum pejabat di Dinas Dikpora yang besarannya hingga mencapai 30 persen atau kisaran Rp 3 juta - Rp 5 juta per PAUD.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait