KEDURANG, BE - Ini perhatian bagi warga Bengkulu Selatan yang ingin melangsungkan pernikahan. Pasalnya jika tidak punya uang ratusan juta, maka pasangan itu tidak bisa nikah secara resmi di kantor urusan agama (KUA). Sebab saat ini biaya yang harus dibayar warga ke petugas pencatat nikah ratusan ribu rupiah. Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Kedurang kepada BE kemarin. \" Saat ini warga kami dibebankan biaya hingga Rp 500 ribu jika ingin dinikahkan oleh petugas KUA, \" katanya. Menurutnya hal itu diketahuinya saat beberapa anggota keluarganya yang mau menikah secara resmi dan dinikahkan oleh petugas KUA. Hanya saja saat menanyakan biaya nikah, maka calon pasangan pengantin itu dibebankan biaya besar. Hal itu tentunya memberatkan calon pasangan baru itu. Bahkan sambungnya pihaknya sudah menanyakan pada ketugas KUA terkait biaya nikah yang besar itu. Hanya saja petugas KUA tidak mampu menjelaskan bahkan terkesan mengelak. \" saat ini keluarga saya saja ada 3 orang yang mau nikah, namun saat kami tanyakan biaya nikah, kami diminta membayar Rp 500 ribu, makanya kami bingung, kalau biaya yang sangat besar itu, kami khawatir calon pasangan lain akan kesulitan untuk menikah secara resmi,\" terangnya. Namun sayangnya saat BE mencoba konfirmasi dengan kepala Kantor urusan agama Bengkulu selatan Drs Yasaroh Maksum belum bisa dihubungi. Pasalnya nomor handpone yang biasa digunakannya sedang tidak aktif. Sehingga tidak diketahui berapa sebesarnya biaya nikah yang harus dibayarkan oleh calon pasangan suami/istri. (369).
Rp 500 Ribu, Biaya Nikah Memberatkan
Senin 08-07-2013,20:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :