5 Tersangka Sabu Hanya Kurir

Senin 08-07-2013,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kelima orang pemuda yang ditangkap Jum\'at malam (5/7) lalu, oleh Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Bakal dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelimanya bukanlah bandar besar pengedar narkoba. Mereka hanya kurir yang diperkerjakan untuk mengantarkan barang haram itu pada pembelinya. Hal ini dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Daryanto SH, Sabtu lalu (6/7). Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, sekarang ini anggotanya masih memeriksa intensif para tersangka. Untuk mengetahui dari mana para tersangka ini mendapatkan barang. \"Kalau penjelasan tersangka Im, dirinya mendapatkan barang itu dari Kota lubuk Linggau, tetapi tersangka masih belum mau buka mulut mengenai siapa bandar yang memberi meraka narkoba tersebut,\" jelas Kasat. Untuk diketahui, Jum\'at (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus 4 orang pemuda  dan 1 perempuan,  yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Kelimanya adalah Iq (16) warga Jalan Irian Tanjung Agung RT 2 No 52 Kecamatan Sungai Serut, Li (16) pelajar salah satu sekolah swasta, yang tinggal di belakang Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Ap (21), Ag (19) dan Im (19), ketiganya warga Jalan Cempaka 1 RT 12 RW 3 Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban. Dari tangan kelima pemuda ini polisi berhasil mengamankan  9 unit Hanphone berbagai merek, 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu dan satu kaca pirek yang sudah diisi sabu, serta uang tunai sekitar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi nakoba.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait