KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE mengaku tak gentar dengan ancaman Mantan Asisten II Pemkab BS, H Budiman Ismaun MM menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reskan pun menyilahkan Budiman mengajukan gugatan itu, jika merasa dirugikan atas mutasi Senin (1/7) lalu. Hal ini disampaikannya usai membuka acara Musyawarah Cabang SOKSI BS, kemarin. \"Silahkan dia mengajukan gugatan ke PTUN. Saya siap bertemu di PTUN terkait SK mutasi yang saya keluarkan itu, \" katanya. Menurutnya dalam mutasi Senin lalu dirinya mengembalikan Budiman sebagai fungsional yakni menjadi guru biasa. Hal itu dikarenakan sebelumnya Budiman adalah seorang guru. Selain itu dalam penempatan PNS sudah berdasarkan kajian baperjakat. \" Budiman kan sebelumnya seoramg guru, dan tentunya kalaupun kembali menjadi guru kan tidak salah, sayapun dalam melakukan mutasi juga berdasarkan pertimbangan baperjakat, \" ucapnya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemda BS Yulius Saisar SH kepada BE kemarin mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya gugatan Budiman ke PTUN tersebut. Oleh karena itu pihaknya siap menghadiri sidang di PTUN. Untuk kemudian pihaknya akan segera mempelajari isi gugatan tersebut. \"Setiap pejabat yang merasa dirugikan atas mutasi yang diterimanya berhal untuk mengajukan gugatan PTUN, tapi Baperkajat tentu memiliki dasar hukum dalam penempatan pejabat, jadi sah-sah saja Pak Budiman melakukan gugatan dan tentunya benar atau tidaknya gugatan itu akan ditentukan oleh hakim PTUN,\" terangnya. Sebelumnya, Budiman Ismaunmemastikan Senin besok akan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Hal itu dilakukan lantaran dirinya menilai mutasi yang dilakukan Bupati BS yang menempatkan dirinya menjadi guru biasa padahal dirinya menjabat jabatan eselon II mulai tahun 2004 dan sudah lebih dari 10 kali menduduki jabatan eselon II itu. Sehingga dirinya berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemda BS agar dalam memutasi seorang PNS dapat berdasarkan pertimbangan hukum yang yang matang. \"Saya mengajukan gugatan ke PTUN ini bukan karena saya ingin dikembalikan ke jabatan eselon II lagi tapi untuk pembelajaran agar mutasi ke depan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujarnya. (369).
Bupati Ladeni Gugatan Bawahan
Minggu 07-07-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:13 WIB
HP RAM 8 GB Makin Terjangkau, Ini 5 Pilihan Harga Rp2-3 Jutaan
Rabu 23-09-2026,10:34 WIB
Bukan Sekadar Terapi, Pasien Kanker Butuh Pendampingan, MRCCC Siloam Perkuat Peran Perawat Onkologi
Rabu 23-09-2026,10:44 WIB
Prof Ary Ungkap Diplomasi Spiritual di Balik Penguatan Hubungan Indonesia-Malaysia
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB
Ahmadianto Saputro, Putra Bengkulu Selatan yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda
Rabu 23-09-2026,14:36 WIB
Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Saksi Ungkap Pengadaan Didominasi PT Hensan
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:13 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Komoditas untuk Dorong Ekonomi Warga
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Rabu 23-09-2026,15:10 WIB
BI Bengkulu Dorong Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRISTO
Rabu 23-09-2026,15:00 WIB
Jasad Ditemukan di Enggano Ternyata Surakhman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Jurnalis
Rabu 23-09-2026,14:53 WIB