KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE mengaku tak gentar dengan ancaman Mantan Asisten II Pemkab BS, H Budiman Ismaun MM menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reskan pun menyilahkan Budiman mengajukan gugatan itu, jika merasa dirugikan atas mutasi Senin (1/7) lalu. Hal ini disampaikannya usai membuka acara Musyawarah Cabang SOKSI BS, kemarin. \"Silahkan dia mengajukan gugatan ke PTUN. Saya siap bertemu di PTUN terkait SK mutasi yang saya keluarkan itu, \" katanya. Menurutnya dalam mutasi Senin lalu dirinya mengembalikan Budiman sebagai fungsional yakni menjadi guru biasa. Hal itu dikarenakan sebelumnya Budiman adalah seorang guru. Selain itu dalam penempatan PNS sudah berdasarkan kajian baperjakat. \" Budiman kan sebelumnya seoramg guru, dan tentunya kalaupun kembali menjadi guru kan tidak salah, sayapun dalam melakukan mutasi juga berdasarkan pertimbangan baperjakat, \" ucapnya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemda BS Yulius Saisar SH kepada BE kemarin mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya gugatan Budiman ke PTUN tersebut. Oleh karena itu pihaknya siap menghadiri sidang di PTUN. Untuk kemudian pihaknya akan segera mempelajari isi gugatan tersebut. \"Setiap pejabat yang merasa dirugikan atas mutasi yang diterimanya berhal untuk mengajukan gugatan PTUN, tapi Baperkajat tentu memiliki dasar hukum dalam penempatan pejabat, jadi sah-sah saja Pak Budiman melakukan gugatan dan tentunya benar atau tidaknya gugatan itu akan ditentukan oleh hakim PTUN,\" terangnya. Sebelumnya, Budiman Ismaunmemastikan Senin besok akan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Hal itu dilakukan lantaran dirinya menilai mutasi yang dilakukan Bupati BS yang menempatkan dirinya menjadi guru biasa padahal dirinya menjabat jabatan eselon II mulai tahun 2004 dan sudah lebih dari 10 kali menduduki jabatan eselon II itu. Sehingga dirinya berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemda BS agar dalam memutasi seorang PNS dapat berdasarkan pertimbangan hukum yang yang matang. \"Saya mengajukan gugatan ke PTUN ini bukan karena saya ingin dikembalikan ke jabatan eselon II lagi tapi untuk pembelajaran agar mutasi ke depan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujarnya. (369).
Bupati Ladeni Gugatan Bawahan
Minggu 07-07-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB