Bupati Ladeni Gugatan Bawahan

Minggu 07-07-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE mengaku tak gentar dengan ancaman Mantan Asisten II Pemkab BS, H Budiman Ismaun MM menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reskan pun menyilahkan Budiman mengajukan gugatan itu, jika merasa dirugikan atas mutasi Senin (1/7) lalu. Hal ini disampaikannya usai membuka acara Musyawarah Cabang SOKSI BS, kemarin. \"Silahkan dia mengajukan gugatan ke PTUN. Saya siap bertemu di PTUN terkait SK mutasi yang saya keluarkan itu, \" katanya. Menurutnya dalam mutasi Senin lalu dirinya mengembalikan Budiman sebagai fungsional yakni menjadi guru biasa. Hal itu dikarenakan sebelumnya Budiman adalah seorang guru. Selain itu dalam penempatan PNS sudah berdasarkan kajian baperjakat. \" Budiman kan sebelumnya seoramg guru, dan tentunya kalaupun kembali menjadi guru kan tidak salah, sayapun dalam melakukan mutasi juga berdasarkan pertimbangan baperjakat, \" ucapnya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemda BS Yulius Saisar SH kepada BE kemarin mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya gugatan Budiman ke PTUN tersebut. Oleh karena itu pihaknya siap menghadiri sidang di PTUN. Untuk kemudian pihaknya akan segera mempelajari isi gugatan tersebut. \"Setiap pejabat yang merasa dirugikan atas mutasi yang diterimanya berhal untuk mengajukan gugatan PTUN, tapi Baperkajat tentu memiliki dasar hukum dalam penempatan pejabat, jadi sah-sah saja Pak Budiman melakukan gugatan dan tentunya benar atau tidaknya gugatan itu akan ditentukan oleh hakim PTUN,\" terangnya. Sebelumnya, Budiman Ismaunmemastikan Senin besok akan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Hal itu dilakukan lantaran dirinya menilai mutasi yang dilakukan Bupati BS yang menempatkan dirinya menjadi guru biasa padahal dirinya menjabat jabatan eselon II mulai tahun 2004 dan sudah lebih dari 10 kali menduduki jabatan eselon II itu. Sehingga dirinya berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemda BS agar dalam memutasi seorang PNS dapat berdasarkan pertimbangan hukum yang yang matang. \"Saya mengajukan gugatan ke PTUN ini bukan karena saya ingin dikembalikan ke jabatan eselon II lagi tapi untuk pembelajaran agar mutasi ke depan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujarnya. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait