KOTA MANNA, BE - Pihak Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TP PKK BS, Endang Reskan. Istri Bupati BS H Reskan Effendi SE itu diperiksa selama 3 jam yakni mulai 09.00 WIB-12.00 WIB. Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Plh Kasi Pidsus Lucky Selvano Marigo SH mengatakan, selain memeriksa Ketua TP PKK BS, mereka juga memeriksa Bendahara PKK, Herlis. \"Hari ini (kemarin, red) Ketua TP PKK BS dan bendahara PKK sudah kami mintai keterangan,\" katanya. Dari hasil pemeriksaan kepada pengurus PKK BS itu, diketahui tahun 2013 ada dana untuk PKK BS sebesar Rp 899,4 juta. Dengan rincian Rp 500 juta merupakan dana hibah dari Pemkab BS yang sudah masuk pada APBD 2012. Lalu dana Rp 399,4 juta dititipkan pada program BPPKB BS dianggarkan pada APBDP 2012. Semua dana itu sudah digunakan oleh PKK BS. Yang disorot oleh penyidik Kejari yakni dana Rp 399,4 juta yang dianggarkan dalam APBDP 2012. \"Dari keterangan ibu (Ny Endang Reskan) dana Rp 399,4 juta itu digunakan untuk membayar hutang, sebab sebelumnya semua kegiatan PKK masih menggunakan dana pribadi anggota PKK,” ujar Lucky. Namun karena keterangannya masih sifatnya umum, maka dalam waktu dekat ini penyidik akan kembali meminta keterangan kepada Ketua TP PKK BS tersebut. Sementara Endang Reskan usai dimintai keterangan oleh jaksa penyidik dari Kejari, menolak memberikan komentar seputar pemeriksaan dirinya kepada wartawan. “Tadi (kemarin, red) habis dimintai keterangan terkait dana PKK,\" ucapnya seraya langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa memberikan keterangan terkiat informasi yang disampaikannya kepada jaksa penyidik. Sekedar mengingatkan pada APBD Perubahan tahun 2012 lalu Pemda BS menganggarkan dana untuk PKK BS sebesar Rp 399,4 juta yang dimasukan pada kegiatan BPPKB BS. Hanya saja dana itu pada 11 Desember 2012 lalu, dana itu dicairkan sekaligus.(369).
Istri Bupati BS Diperiksa 3 Jam
Rabu 03-07-2013,14:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :