Timsel Dilapor ke Polda

Kamis 27-06-2013,19:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE – Meski 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu, namun hal ini tidak sedikitpun menyurutkan langkah para penggugat Timsel anggota KPU Lebong untuk menggugat. Bahkan Timsel anggota KPU Lebong dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dituding tidak mengindahkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN Bengkulu. Mantan anggota KPU Lebong, Burhan Dahri yang juga merupakan salah satu penggugat Timsel mengungkapkan, majelis PTUN Bengkulu beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan putusan sela yang intinya agar tahapan seleksi calon anggota KPU Lebong ditunda mulai dari proses penetapan 20 besar hingga ada keputusan tetap. Hanya saja, tahapan masih tetap dilanjutkan oleh Timsel hingga terakhir telah ditetapkannya 5 orang anggota KPU Lebong. \"Seharusnya tahapan itu harus dihentikan sementara sesuai dengan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN Bengkulu, tetapi nyatanya saat ini telah ditetapkan 5 komisioner anggota KPU Lebong. Ini adalah sikap pembangkangan yang ditunjukkan oleh Timsel terhadap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan negara,\" ujar Burhan kemarin. Selanjutnya, gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Bengkulu kembali disidangkan pada Selasa (25/6) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dan jawaban. Hanya saja, lantaran tim pengacara Timsel tidak siap, majelis hakim PTUN Bengkulu pun akhir menunda sidang tersebut hingga minggu depan. \"Ya seharusnya tadi itu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan, namun karena pengacara timsel dan RSUD tidak siap, sidang ditunda sampai minggu depan,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait