MUKOMUKO, BE – Atik (52) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik tersangka pencabulan terancam 15 tahun penjara. Penyidik Polsek Penarik menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Ancamannya cukup berat karena menyangkut perlindungan anak,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik Iptu Tjik Sadarne MS. Hingga kemarin, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif sambil melengkapi berkas tersangka. Setelah semua selesai akan dilakukan pelimpahan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. “ Berkas tersangka sedang disiapkan supaya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,”katanya. Sebagaimana diketahui tindakan yang dilakukan tersangka tersebut sejak Nopember 2012 dan terakhir pada Juni 2013 lalu. Perbuatan itu dilakukan di belakang rumah tersangka, tepatnya dibawah pohon sawit. Korbannya adalah NK (7) tetangga tersangka yang masih duduk dikelas satu sekolah dasar (SD). Usai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan hadiah kepada korban berupa uang sebesar empat ribu rupiah. “ Tersangka merayu korban dan memberikan uang Rp 4 ribu setiap kali melakukan tindakan pencabulan kepada korban,” demikian Kapolsek. (900)
Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis 27-06-2013,18:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB