KOTA MANNA, BE - Og (19) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap 7 pelajar di kawasan taman kota di Jalan Sudirman, Kota Manna. Diakui Og, aksinya yang mengaku intel dan memeras barang ke-7 remaja awalnya hanya iseng. Namun setelah berhasil mengambil barang para korban, dirinya berencana untuk menjual barang tersebut. Hasil penjualannya akan digunakan untuk makan-makan dan beli rokok. \"Setelah berhasil mengambil barang mereka (7 remaja red), timbul niat saya untuk menjualnya, tapi belum sempat saya jual saya sudah ditangkap polisi,\" ucapnya. Sementara itu Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK mengatakan, atas ulahnya itu Og bakal dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna memudahkan penyidikan. \"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka pemerasan terhadap 7 pelajar dan sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut, \" terangnya. Sekedar mengingatkan, pada Selasa pagi sekitar pukul 00.30 WIB, Og pergi ke taman merdeka Kota Manna, saat itu melihat ada 7 pelajar sedang asyik duduk di taman yakni Subakti (16), Tanto (18), Jhoni (16), Ikbal (17), Anggi (16), Widodo (17) dan Reyhan (17). Lalu Og pun menghampiri ke 7 pelajar itu dan mengaku intel serta memeras dengan meminta semua barang berharga milik ke 7 korban. (369).
Pemeras Diancam 9 Tahun Penjara
Kamis 27-06-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB