Gaji 13, Tunggu SE Menkeu

Sabtu 22-06-2013,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong hingga saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikan Kabid Pembendaharaan dan verifikasi DPPKAD Jon Ansori SH kepada wartawan kemarin. \"Gaji ke-13 setiap tahun itu pasti dibayar, tapi kami masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan untuk pembayarannya,\" kata Jon. Dijelaskannya, Pemkab Lebong memang sudah berencana untuk melakukan pembayaran gaji 13, namun itu tidak dapat dilakukan jika SE dari pusat belum turun. Tetapi begitu SE dari Menteri Keuangan diterima maka kami akan segera memproses pengajuan serta pencairan gaji 13 tersebut agar bisa dibayarkan oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong. \"Mengenai waktu kita memang memprediksikan Juli bisa cair. Tapi itu juga belum pasti sebab aturannya kan belum ada. Kalau edarannya sudah turun kita pasti langsung bayarkan, sebab dananya juga sudah siap,\" jelasnya. Berdasarkan prosedur pencairan gaji 13, sebelumnya menunggu peraturan presiden (Perpres), setelah itu Menteri Keuangan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan Negara dalam bentuk surat edaran. Pemerintah daerah harus menunggu edaran itu barulah bisa mencairkan anggaran gaji 13 yang telah dinanti-nanti. \"Mudah-mudahan Surat Edaran tersebut bisa keluar secepatnya sehingga pada Juli mendatang para Pegawai telah bisa menerima gaji 13 tersebut. Kita juga berarap agar sebelum lebaran nanti gaji 13 sudah dicairkan,\" kata Jon.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait