CURUP, BE - Larangan penyelidikan oleh sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat lainnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mendapatkan respon dari salah satu LSM di Kabupaten Rejang Lebong. \" Kalau LSM dilarang melakukan penyelidikan itu benar. Kami tidak pernah melakukan itu karena hal tersebut kewenangan lembaga hukum. Hanya saja kami melakukan investigasi yang tujuannya melakukan pengumpulan data untuk tujuan melaporkan indikasi pelanggaran hukum,\" tegas Ketua LSM LPPP Ishak Burmansyah kepada Bengkulu Ekspress, Jumat (21/06). Lagi pula, sambung Ishak, jika pejabat risih oleh aktifitas yang dilakukan LSM, maka jangan pernah melakukan tindakan yang salah. \" Kalau pejabat baik-baik, tentu tidak perlu merasa risih dengan aktifitas kami. Kami melaporkan ialah hal-hal yang punya indikasi pelanggaran hukum dan penyimpangan,\" ungkapnya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik No.220/1328 D.III, 4 April Tahun 2012 pada poin 4 menyebutkan, Ormas/LSM baik yang terdaftar maupun belum terdaftar dilarang melakukan kegiatan penyidikan dan intelijen. Kementerian itu menegaskan tugas dan wewenang penyelidikan serta penyelidikan merupakan tugas dan wewenang lembaga negara yang ditunjuk. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Rejang Lebong, Drs Marwan Ampera melalui Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Masdalena SE MM membenarkan penegasan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan kegiatan LSM dalam rangka penyelidikan yang sudah menjadi tugas dari aparatur negara tersebut. \"Kegiatan LSM diatur berdasarkan AD/ART yang mereka miliki, kalau keluar dari itu jelas tidak boleh,\" tegas Masdalena. (999)
LSM Klaim Berhak Investigasi
Sabtu 22-06-2013,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :