CURUP, BE - Larangan penyelidikan oleh sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat lainnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mendapatkan respon dari salah satu LSM di Kabupaten Rejang Lebong. \" Kalau LSM dilarang melakukan penyelidikan itu benar. Kami tidak pernah melakukan itu karena hal tersebut kewenangan lembaga hukum. Hanya saja kami melakukan investigasi yang tujuannya melakukan pengumpulan data untuk tujuan melaporkan indikasi pelanggaran hukum,\" tegas Ketua LSM LPPP Ishak Burmansyah kepada Bengkulu Ekspress, Jumat (21/06). Lagi pula, sambung Ishak, jika pejabat risih oleh aktifitas yang dilakukan LSM, maka jangan pernah melakukan tindakan yang salah. \" Kalau pejabat baik-baik, tentu tidak perlu merasa risih dengan aktifitas kami. Kami melaporkan ialah hal-hal yang punya indikasi pelanggaran hukum dan penyimpangan,\" ungkapnya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik No.220/1328 D.III, 4 April Tahun 2012 pada poin 4 menyebutkan, Ormas/LSM baik yang terdaftar maupun belum terdaftar dilarang melakukan kegiatan penyidikan dan intelijen. Kementerian itu menegaskan tugas dan wewenang penyelidikan serta penyelidikan merupakan tugas dan wewenang lembaga negara yang ditunjuk. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Rejang Lebong, Drs Marwan Ampera melalui Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Masdalena SE MM membenarkan penegasan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan kegiatan LSM dalam rangka penyelidikan yang sudah menjadi tugas dari aparatur negara tersebut. \"Kegiatan LSM diatur berdasarkan AD/ART yang mereka miliki, kalau keluar dari itu jelas tidak boleh,\" tegas Masdalena. (999)
LSM Klaim Berhak Investigasi
Sabtu 22-06-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,14:55 WIB
Bukan Sekadar Pencernaan, Kesehatan Usus Juga Memengaruhi Metabolisme Tubuh!
Jumat 16-10-2026,13:20 WIB
Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap dan Rantis Baracuda Sisir Desa Kampung Jeruk Binduriang
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 16 Bandara di Papua Terdampak
Jumat 16-10-2026,13:44 WIB
Razia Kafe dan Tes Urine, 4 Orang Positif Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Hotel
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Karhutla Tak Kunjung Hilang, Warga Samarinda Khawatirkan Nasib Orangutan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB