CURUP, BE - Dua petani yang tertangkap tengah bercocok tanam ganja seluas dua hektar di kawasan hutan lindung Balai Rejang Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Hendri (21) dan Heri Antoni (27), Kamis (20/06) di ganjar dakwaan primer pasal 112 dan subsideir pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup Eliarmi, SH. Kedua pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sayangnya, sidang yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, SH yang beranggotakan Adil Hakim, SH dan Hika D Asril Putra, SH tersebut terhenti setelah JPU membacakan dakwaan. Sidang dilanjutkan 10 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. \"Kita hanya mendengarkan dakwaan, nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi 10 Juli mendatang,\" ungkap Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Bahrul Fuady, SH kemarin. Dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya, Bahrul menambahkan, akan ada titik terang terbuka terkait kasus yang melibatkan kedua terdakwa tersebut. \"Mereka sebagai pemilik ladang atau hanya penggarap nanti akan dibuktikan di persidangan,\" tegas Bahrul. (999)
Petani Ganja Terancam 15 Tahun
Jumat 21-06-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB