2,5 Ton Solar Disita

Jumat 21-06-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU – Kinerja Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu patut diapresiasi. Upaya spekulan menimbun bahan bakar minyak (BBM) terus digagalkan. Setelah mengungkap penimbunan 3,6 ton BBM, kepolisian kembali berhasil mengamankan 1 mobil tangki berkapasitas 5 ribu liter, Rabu malam (19/6). Mobil tangki warna biru bermerek PT PAN dengan nopol BD 8729 DK itu tengah mengangkut 2,5 ton solar bersubsidi . Solar tersebut diketahui tanpa memiliki dokumen. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto, SH mengatakan pengungkapan penyelewengan solar bersubsidi ini diketahui sekitar pukul 21.00 WIB saat mobil tangki tersebut melintas di Desa Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mobil tersebut hendak melaju dari Kota Bengkulu hendak ke arah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. \"Saat kita mintai surat dan dokumen BBM yang dibawa tidak mampu ditunjukkan,\" ujarnya. Selain mengamankan mobil, sopir berinisial Al (26) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu juga ikut digelandang ke Mapolda Bengkulu. \"Sopir masih dimintai keterangan intensif terkait dengan solar yang diangkutnya itu,\" terangnya. Dari pengembangan sementara solar bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU di Kota Bengkulu. Solar tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah industri. Sebab, harga solar industri tanpa ada subsidi. Ini terlihat dari tulisan di tangki mobil yang tertera industri sebagai penyamarannya. \"Kita masih mendalami SPBU yang memasok solar itu. Pastinya SPBU di Kota Bengkulu,\" tandasnya. Kepolisian juga tengah mengembangkan siapa pemilik mobil tangki tersebut. Jika terbukti menggunakan angkutan yang menyalahi  aturan dan dokumen pengiriman yang tidak sesuai aturan atau penimbunan dapat dijerat pasal 53 huruf B tentang pengangkutan ilegal, dan huruf D tentang tata niaga pengangkutan minyak dan gas serta pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas). Ancaman hukumannya penjara 4 tahun hingga denda Rp 40 miliar. Di lain sisi Kabid Humas menambahkan terkait menjelang kenaikan BBM bersubsidi, Polda Bengkulu  menurunkan setidaknya 100 personel guna mengamankan SPBU dan juga pendistribusian. \"Pengaman SPBU sesuai dengan keputusan Mabes Polri susah dimulai 10 Juni sampai dengan 9 Juli,\" ungkapnya. Tindak Tegas Penimbun Sementara itu Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengaku prihatin dan resah dengan semakin banyaknya penimbun BBM. Sejak jauh hari dia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan tercela tersebut, karena bisa merugikan masyarakat banyak. Tapi kenyataannya  upaya penimbunan tersebut justru semakin banyak. \"Masya Allah, semakin banyak  spekulan dan penimbunan BBM,\" menanggapi adanya penangkapan upaya penimbunan BBM. Dia memberikan imbauan, diharapkan masyarakat tidak melakukan upayan penimbunan BBM tersebut. \"Saya harap masyarakat tidak melakukan tidakan tersebut (penimbunan),\" imbaunya. Gubernur juga meminta agar SPBU mewaspadai adanya pembeli melalui jerigen dan tanki kendaraan yang dimodifikasi. \"SPBU harus bisa menceganya,\" kata Junaidi. Dia juga berharap aparat kemananan terus meningkatkan pengawasan terhadap BBM. Bilamana ditemukan pelaku penimbunan BBM, dia meminta Polda Bengkulu untuk menindak tegas. \"Kepada pihak keamanan untuk dapat menindak tegas, bilamana ditemukan ada oknum-oknum yang melakukan penimbunan,\" tegasnya.(100/618)

Tags :
Kategori :

Terkait